25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Matangkan Raperda Masyarakat Hukum Adat, Pansus II Kaji Banding ke Banten

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kali ini Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Ketua Pansus II DPRD Kapuas H Darwandie, juga Anggota Pansus II melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dimana rombongan diterima Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten Arif Priyadi, Rabu (8/5).

Ardiansah mengatakan dari pertemuan didapatkan Pemprov Banten sampai dengan saat ini, telah menetapkan sejumlah 522 MHA dengan macam macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Jaga Kedamaian di Kapuas

Kesemua MHA ini terletak pada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dn Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu Karakter Khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunnjukan karakterristik, Pemberdayaan MHA dapat mengacu pada perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.

“Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda, dimana Desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembangunan Rumah Sakit di Wilayah Kapuas Ngaju

Menyikapi saran atas referensi yang diberikan DPMD Provinsi Banten, Ketua Pansus II, Darwandie, SH, berkesimpulan dari pertemuan sangat banyak yang dapatkan, yang telah juga disimak bersama, dan bisa aplikasikan nantinya di Kabupaten Kapuas.

“Akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke di kota/ kabupaten lain. Sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kali ini Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Ketua Pansus II DPRD Kapuas H Darwandie, juga Anggota Pansus II melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dimana rombongan diterima Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten Arif Priyadi, Rabu (8/5).

Ardiansah mengatakan dari pertemuan didapatkan Pemprov Banten sampai dengan saat ini, telah menetapkan sejumlah 522 MHA dengan macam macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain.

Baca Juga :  Masyarakat Diajak Jaga Kedamaian di Kapuas

Kesemua MHA ini terletak pada satu Kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dn Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu Karakter Khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunnjukan karakterristik, Pemberdayaan MHA dapat mengacu pada perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.

“Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda, dimana Desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembangunan Rumah Sakit di Wilayah Kapuas Ngaju

Menyikapi saran atas referensi yang diberikan DPMD Provinsi Banten, Ketua Pansus II, Darwandie, SH, berkesimpulan dari pertemuan sangat banyak yang dapatkan, yang telah juga disimak bersama, dan bisa aplikasikan nantinya di Kabupaten Kapuas.

“Akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke di kota/ kabupaten lain. Sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru