32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Punya Peran Strategis, BPD Jarang Dilibatkan Membahas RAPDes, APBDes dan Keputusan Lainnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pembinaan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

Kegiatan yang digelar di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rabu (8/5) usai dinas terkait melakukan evaluasi permasalahan yang ada di desa.

“Pelaksanaan peningkatan kapasitas BPD ini baru kita laksanakan tahun ini setelah kita evaluasi permasalahan yang ada di desa. Karena selama ini yang kita tingkatkan kapasitasnya hanya kepala desa,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Raihansyah.

Ia membeberkan BPD mempunyai peran yang cukup penting dalam berjalannya roda pemerintahan di desa. Sebab, lembaga tersebut melaksanakan fungsi pemerintahan beserta anggotanya. Terlebih lagi para anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga :  Bupati akan Memperjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

“BPD ini punya peran yang sangat strategis. Tetapi dilapangan BPD ini jarang dilibatkan dalam pembahasan RAPDes, APBDes atau keputusan lainnya yang semestinya dibahas bersama dengan keapala desa,” kata Raihansyah.

Dirinya berharap, dengan adanya pembinaan tersebut, fungsi dan tugas BPD dapat lebih dimaksimalkan lagi untuk kemajuan desa. Hal ini tentunya untuk mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.

“Negara itu kalau desanya sudah maju, maka negaranya sudah pasti akan maju juga,” ucap Raihansyah.

Dalam paparannya Raihansyah menjabarkan tugas dan fungsi BPD adalah sebagai perjaringan , pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa, pembentukkan kepanitiaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga musyawarah khusus Pilkades antar waktu.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Bupati Launching Aplikasi SmartTax Kotim

“Selain pembinaa kita juga menyampaikan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. kita berharap BPD bisa menjadi bagian yang lebih untuk pembangunan desa,” pungkasnya.(sli/kpg).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pembinaan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

Kegiatan yang digelar di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rabu (8/5) usai dinas terkait melakukan evaluasi permasalahan yang ada di desa.

“Pelaksanaan peningkatan kapasitas BPD ini baru kita laksanakan tahun ini setelah kita evaluasi permasalahan yang ada di desa. Karena selama ini yang kita tingkatkan kapasitasnya hanya kepala desa,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Raihansyah.

Ia membeberkan BPD mempunyai peran yang cukup penting dalam berjalannya roda pemerintahan di desa. Sebab, lembaga tersebut melaksanakan fungsi pemerintahan beserta anggotanya. Terlebih lagi para anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga :  Bupati akan Memperjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

“BPD ini punya peran yang sangat strategis. Tetapi dilapangan BPD ini jarang dilibatkan dalam pembahasan RAPDes, APBDes atau keputusan lainnya yang semestinya dibahas bersama dengan keapala desa,” kata Raihansyah.

Dirinya berharap, dengan adanya pembinaan tersebut, fungsi dan tugas BPD dapat lebih dimaksimalkan lagi untuk kemajuan desa. Hal ini tentunya untuk mendukung kemajuan daerah secara keseluruhan.

“Negara itu kalau desanya sudah maju, maka negaranya sudah pasti akan maju juga,” ucap Raihansyah.

Dalam paparannya Raihansyah menjabarkan tugas dan fungsi BPD adalah sebagai perjaringan , pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa, pembentukkan kepanitiaan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga musyawarah khusus Pilkades antar waktu.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Bupati Launching Aplikasi SmartTax Kotim

“Selain pembinaa kita juga menyampaikan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. kita berharap BPD bisa menjadi bagian yang lebih untuk pembangunan desa,” pungkasnya.(sli/kpg).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru