PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya mengatakan, terkait kuota gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi pemerintah daerah menetapkan harga tabung gas elpiji 3 kg dijual paling tinggi atau sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 22.000 per tabung.
Akan tetapi, beberapa waktu lalu saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), ternyata ditemukan sejumlah pangkalan yang menjual di atas HET. Padahal gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut, diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Selaku Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa stok gas LPG 3 kg untuk Kota Palangkaraya aman dan mencukupi.
“Untuk gas Insya Allah cukup di Kota Palangkaraya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/4) kemarin.
Mengenai kuota LPG 3 kg untuk Kota Palangkaraya sendiri, Samsul menyebutkan bahwa jatah kuota pendistribusiannya sebanyak 224.560 tabung untuk bulan Maret, dan biasanya sama setiap bulannya. Tetapi, pengirimannya bisa secara bertahap atau sekaligus.
“Agen antar ke pangkalan sesuai kontrak dalam 1 bulan. Dalam hal pengantaran ke pangkalan biasanya kalau jumlahnya banyak bisa perminggu atau sekaligus, dan pangkalan juga menjual ke warga sekitar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pangkalan yang menjual di atas HET, pihaknya mengimbau agar pangkalan menjual sesuai dengan harga yang telah ditentukan sesuai aturan.
Samsul juga menegaskan, jika ditemukan pangkalan yang menjual gas LPG di atas atau jauh dari HET, tentu akan ada sanksi yang berlaku, dan bisa saja dilakukan pencabutan izin atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). (ana/hnd)