27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Penindakan Humanis, Suara Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Meresahkan Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangkaraya kini menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota setempat. Pasalnya suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis cenderung bersuara bising dan meresahkan masyarakat.

“Dalam rangka menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polresta Palangkaraya melakukan penindakan humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangkaraya,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin pada Senin, (16/4/2024).

Penindakan tersebut pihaknya lakukan dengan memberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai tanda bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.

Baca Juga :  Iduladha, Kejati Kalteng Berbagi Daging Kurban

“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera. Serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangkaraya kini menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota setempat. Pasalnya suara knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis cenderung bersuara bising dan meresahkan masyarakat.

“Dalam rangka menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Polresta Palangkaraya melakukan penindakan humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan pada pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangkaraya,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin pada Senin, (16/4/2024).

Penindakan tersebut pihaknya lakukan dengan memberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan kepada pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai tanda bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi.

Baca Juga :  Iduladha, Kejati Kalteng Berbagi Daging Kurban

“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera. Serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru