25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Polda Kalteng Bekuk Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kotim

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di CV. Surya Bakti Perkasa (SBP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya membuahkan hasil.

“Terduga pelaku berinisial E (48) berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kotim,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra melalui Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sumarsono mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 26 Januari 2024 yang menyebutkan bahwa sering terjadi pencurian tandan buah sawit di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.

Baca Juga :  Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan patroli di sekitar lokasi kebun kelapa sawit milik CV. SBP dan menemukan satu kendaraan R4 jenis pickup bewarna hitam keluar dari pos 3 sekurity PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi membawa Tanfan Buah Sawit (TBS) menuju pabrik kelapa sawit PT. BSK,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemantauan, pihaknya melihat bahwa mobil pickup tersebut sudah dalam keadaan kosong atau sudah melakukan penjualan buah sawit dari CV. SBP ke PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).

“Tim patroli langsung mendatangi terduga pelaku tersebut dengan menanyakan identitas beserta hasil buah sawit yang diangkut. Kemudian pelaku mengaku bahwa hasil buah sawit berasal dari CV. SBP,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Pembangunan Jalan Harus Terus Diprioritaskan

Dari penangkapan tersebut, lanjut Sumarsono, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu kendaraan R4 jenis pickup, dua buah tojok dan 300 kg tandan buah sawit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di CV. Surya Bakti Perkasa (SBP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya membuahkan hasil.

“Terduga pelaku berinisial E (48) berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kotim,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda setempat, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra melalui Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sumarsono mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 26 Januari 2024 yang menyebutkan bahwa sering terjadi pencurian tandan buah sawit di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.

Baca Juga :  Dua Terpidana Korupsi Bangunan LAPAS Sukamara akan Dieksekusi

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan patroli di sekitar lokasi kebun kelapa sawit milik CV. SBP dan menemukan satu kendaraan R4 jenis pickup bewarna hitam keluar dari pos 3 sekurity PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi membawa Tanfan Buah Sawit (TBS) menuju pabrik kelapa sawit PT. BSK,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemantauan, pihaknya melihat bahwa mobil pickup tersebut sudah dalam keadaan kosong atau sudah melakukan penjualan buah sawit dari CV. SBP ke PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).

“Tim patroli langsung mendatangi terduga pelaku tersebut dengan menanyakan identitas beserta hasil buah sawit yang diangkut. Kemudian pelaku mengaku bahwa hasil buah sawit berasal dari CV. SBP,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Pembangunan Jalan Harus Terus Diprioritaskan

Dari penangkapan tersebut, lanjut Sumarsono, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu kendaraan R4 jenis pickup, dua buah tojok dan 300 kg tandan buah sawit.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru