25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Dayak, DAD – GAPKI Jalin Kolaborasi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng mulai menjalin kolaborasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dalam kerja sama itu, DAD dan GAPKI berkomitmen untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat adat Dayak. Selain itu secara bersama mencegah atau menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS).

“Ada beberapa hal yang kita sepakati bersama. Mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran adat,” kata Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran, Rabu (24/1).

Kesepakatan lainnya, lanjut Agustiar yakni membangun pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa adat. Dimana terdapat aturan-aturan yang harus ditaati.

Agustiar juga mendorong PBS untuk tidak mengabaikan kewajiban seperti merealisasikan kebun plasma. Hal itu demi terwujudnya kondusifitas antara masyarakat adat dan sekitar kebun.

Baca Juga :  Balai Bahasa Bina Komunitas Literasi dan 2696 Generasi Muda di Kalteng

”DAD akan terus mendorong hal tersebut. Tentunya juga harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan disepakati,” ucapnya.

Menurut anggota DPR RI, selain tekait kebun plasma, PBS juga diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja lokal. Dengan harapan taraf hidup masyarakat sekitar operasional PBS juga meningkat.

“Saya yakin jika semua dilaksanakan dengan baik, semua harapan kita semua pasti terwujud,” tandasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng mulai menjalin kolaborasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dalam kerja sama itu, DAD dan GAPKI berkomitmen untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat adat Dayak. Selain itu secara bersama mencegah atau menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS).

“Ada beberapa hal yang kita sepakati bersama. Mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran adat,” kata Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran, Rabu (24/1).

Kesepakatan lainnya, lanjut Agustiar yakni membangun pemahaman tentang mekanisme penyelesaian sengketa adat. Dimana terdapat aturan-aturan yang harus ditaati.

Agustiar juga mendorong PBS untuk tidak mengabaikan kewajiban seperti merealisasikan kebun plasma. Hal itu demi terwujudnya kondusifitas antara masyarakat adat dan sekitar kebun.

Baca Juga :  Balai Bahasa Bina Komunitas Literasi dan 2696 Generasi Muda di Kalteng

”DAD akan terus mendorong hal tersebut. Tentunya juga harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan disepakati,” ucapnya.

Menurut anggota DPR RI, selain tekait kebun plasma, PBS juga diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja lokal. Dengan harapan taraf hidup masyarakat sekitar operasional PBS juga meningkat.

“Saya yakin jika semua dilaksanakan dengan baik, semua harapan kita semua pasti terwujud,” tandasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru