PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangkaraya. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya bersama Satpol PP Kota Palangkaraya kembali melaksanakan kegiatan patroli wajib pajak ke sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Palangkaraya, Rabu (10/1).
Kepala BPPRD Kota Palangkaraya melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangkaraya, Andrew Vincent Pasaribu, mengatakan bahwa kepatuhan wajib pajak bukan hanya sekadar membayar pajak, tetapi apakah pajak yang dibayarkan sesuai dengan omzet. Oleh karena itu, dalam operasi uji kepatuhan wajib pajak ini dilakukan dua hal oleh pihaknya, yaitu melakukan pendataan dan uji kepatuhan wajib pajak.
“Kegiatan ini mengenai kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak, tetapi apakah pajak yang dibayarkan itu sudah sesuai dengan omzetnya. Dan hari ini ada 16 obyek pajak yang kita datangi, 8 obyek untuk pendataan, kemudian 8 lainnya yang kita uji kepatuhan wajib pajaknya,” jelas Andrew saat diwawancarai awak media, Rabu (10/1).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa salah satu tempat yang di patroli adalah Rumah Makan Pelangi. Andrew menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyampaikan untuk melakukan pendataan ulang sebagai wajib pajak.
“Jadi yang satu ini belum terdaftar sebagai wajib pajak. Nah, formulir yang kita sampaikan belum dikembalikan, makanya kita datang lagi. Kita sampaikan lagi, tadi kita sudah deadline sampai hari Jumat, harus kembali ke BPPRD untuk kemudian didata. Yang kedua, kita akan melakukan pemanggilan wajib pajak Rumah Makan Pelangi. Karena selain masih ada beberapa rumah makan yang belum terdaftar, kita juga akan menguji kepatuhan pajak mereka. Apakah pajak yang dibayarkan selama ini sudah sesuai dengan omzetnya,” tambahnya.
Kemudian lanjutnya, ada 1 objek pajak cafe, itu masuk dalam pajak restoran. Jadi belum terdata, sehingga pihaknya sudah sampaikan formulir pendataan wajib pajak restoran. Salah satunya di cafe (Abistha Coffee) Jalan Sisingamangaraja arah Jalan RTA Milono, juga terdapat tempat parkir, yang sebenarnya masuk kategori pajak parkir.
“Tetapi selama ini sudah dipungut retribusi parkir. Kita tetap data sebagai wajib pajak parkir, untuk nanti dikomunikasikan lebih lanjut dengan Dishub agar nantinya beralih sebagai pajak parkir,” tuturnya.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan agar para wajib pajak tertib dalam membayar pajaknya. Andrew menambahkan bahwa secara peraturan perundangan pihaknya menggunakan Perwali 38 tahun 2020, dimana hal tersebut sudah jelas.
“Bagi wajib pajak yang tidak tertib bisa dilakukan pemanggilan ya. Kemudian diberikan teguran 1, 2, dan 3, hingga dilakukan penutupan sementara. Tapi semua itu melalui proses, jadi ada sanksi yang paling berat penutupan sementara. Sampai kewajiban pajak nya dipenuhi,” tandasnya. (ana/pri)