PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun Anggaran 2017 lalu di tingkat putusan kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roy Ardian Nur Cahya mengatakan pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali telah dilakukan eksekusi pada akhir Desember 2023.
โSedangkan Sonata Firdaus rencananya akan dilakukan eksekusi minggu depan menyesuaikan dengan jadwal. Dua terdakwa sudah turun putusannya dari MA namun Yoneli Bungai masih menunggu,โ katanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan informasi yang terhimpun diketahui tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Akhmad Gazali selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Akhmad Gazali juga dijatuhi pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
Sementara itu, Majelis hakim MA juga menyatakan Terdakwa Sonata terbukti dan dijatuhi selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. (hfz/pri)