PROKALTENG.CO – Polda Metro Jaya menaikan status perkara Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait aparat Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 ke tingkat penyidikan. Keputusan ini diambil penyidik berdasarkan hasil gelar perkara.
“Melakukan gelar perkara untuk perkara dengan terlapor AW, naik sidik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12).
Dengan demikian, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus Aiman. Selanjutnya, penyidik akan melayangkan pemanggilan kepada Aiman untuk diperiksa kembali.
“Nanti kita update,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Laporan ini berasal dari sejumlah elemen masyarakat.
“Pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 sekira mulai sore pukul 16.00 WIB, telah datang berturut-turut ke kantor SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 orang pelapor dari berbagai element masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana yg terjadi dengan terlapor AW,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11).
Laporan ini terkait pernyataan Aiman yang menyebut ada ketidaknetralan aparat kepolisian untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bahkan menurutnya, ada tekanan dari pimpinan Polri kepada bawahan untuk melakukan pemenangan pemilu.
Enam laporan polisi kepada Aiman teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Jaringan Aktivis Muda Indonesia.
LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Barisan Mahasiswa Jakarta, dan LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor Garda Pemilu Damai.
Dari keenam laporan tersebut, Aiman disangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (pri/jawapos.com)