27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Awas! ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) mengimbau ASN tidak ikut dalam politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

“Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintahan tidak akan tercapai. Maka kami meminta ASN harus bersikap netral. Sesuai peraturan perundangundangan harus netral,” tegas Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, Senin (18/12).

Ditegaskan politisi PKB ini, ASN jangan sampai terlibat dan ikut-ikutan dalam kampanye. Mengingat adanya sangsi yang akan diberikan apabila terbukti secara aktif melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).

Baca Juga :  Masuk Iklim Kering, Palangka Raya Siaga Karhutla

“Mendukung boleh, itu adalah hak sebagai warga negara, menentukan pilihan itu adalah hak, namun tentunya jangan ikut politik praktis,” tandasnya.

Ditambahkan, netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (dad/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) mengimbau ASN tidak ikut dalam politik praktis dalam Pemilu tahun 2024. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

“Kalau tidak netral maka ASN tersebut menjadi tidak profesional dan target-target pemerintahan tidak akan tercapai. Maka kami meminta ASN harus bersikap netral. Sesuai peraturan perundangundangan harus netral,” tegas Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, Senin (18/12).

Ditegaskan politisi PKB ini, ASN jangan sampai terlibat dan ikut-ikutan dalam kampanye. Mengingat adanya sangsi yang akan diberikan apabila terbukti secara aktif melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).

Baca Juga :  Masuk Iklim Kering, Palangka Raya Siaga Karhutla

“Mendukung boleh, itu adalah hak sebagai warga negara, menentukan pilihan itu adalah hak, namun tentunya jangan ikut politik praktis,” tandasnya.

Ditambahkan, netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (dad/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru