27.8 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

KPU Barsel Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Enam Caleg Didiskualifikasi

PROKALTENG.CO –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan. Menjatuhkan putusan terhadap laporan dugaan Calon Legislatif (Caleg) yang bekerja sebagai tenaga ahli atau staff ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, tenaga honorer dan Damang yang masih aktif serta penggajiannya bersumber dari keuangan negara yakni APBN atau APBD di Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Suwarsono dalam keterangan putusannya menyatakan. KPU Kabupaten Barito Selatan sebagai terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Selatan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/12).

Baca Juga :  Faridawaty: Keberadaan Anies Berdampak Positif untuk NasDem Kalteng

Suwarsono juga menerangkan. Dalam putusannya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sekaligus mendiskualifikasi bagi Calon Legislatif yang diloloskan didalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Nama Caleg yang didiskualifikasi yakni Ashadi Jaya, Taupik Hidayat, Liharfin, Teguh Budi Leiden, Sri Anita, dan Dangsiono.  Selain itu, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan juga memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

”Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” tandasnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Figur yang Ingin Maju Pileg di Pemilu Harus Memperkenalkan Diri

PROKALTENG.CO –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan. Menjatuhkan putusan terhadap laporan dugaan Calon Legislatif (Caleg) yang bekerja sebagai tenaga ahli atau staff ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan, tenaga honorer dan Damang yang masih aktif serta penggajiannya bersumber dari keuangan negara yakni APBN atau APBD di Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Selatan Suwarsono dalam keterangan putusannya menyatakan. KPU Kabupaten Barito Selatan sebagai terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Selatan membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/12).

Baca Juga :  Faridawaty: Keberadaan Anies Berdampak Positif untuk NasDem Kalteng

Suwarsono juga menerangkan. Dalam putusannya menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sekaligus mendiskualifikasi bagi Calon Legislatif yang diloloskan didalam DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Nama Caleg yang didiskualifikasi yakni Ashadi Jaya, Taupik Hidayat, Liharfin, Teguh Budi Leiden, Sri Anita, dan Dangsiono.  Selain itu, Bawaslu Kabupaten Barito Selatan juga memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

”Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” tandasnya. (hfz/ind)

Baca Juga :  Figur yang Ingin Maju Pileg di Pemilu Harus Memperkenalkan Diri

Terpopuler

Artikel Terbaru