PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jelang masa penutupan tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan berakhir pada Selasa (3/10) pukul 23.59. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golongan Karya (Golkar) Kota Palangka Raya menyerahkan rancangan pencermatan daftar calon tetap (DCT) bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Palangkaraya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
DPD Partai Golkar Palangkaraya menjadi partai yang terakhir dalam penyerahan pencermatan DCT.
Ketua DPD Golkar Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, struktur bacaleg yang didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Kota Palangka Raya tidak terlalu banyak berubah. Hanya terjadi pergeseran nomor urut saja. Sebanyak 30 Bacaleg sendiri yang diserahkan untuk pencermatan DCT.
“Untuk struktur tidak banyak perubahan, tidak ada nama yang keluar masuk. Hanya ada pergeseran-pergeseran nomor urut saja,” katanya.
Wali Kota Palangkaraya periode 2018- 2023 ini menjelaskan, adanya perubahan nomor urut dikarena pada saat pengajuan bacaleg DPRD Kota Palangka Raya masih belum diputuskan akan diadakan Pemilu tertutup atau terbuka.
“Nah setelah diputuskan, maka ada perubahan-perubahan untuk nomor urut. Enam incumbent maju semua, untuk unsur perempuan kami terpenuhi, ada di beberapa dapil justru berlebihan,” jelasnya.
Fairid optimistis partai Golkar Kota Palangkaraya akan keluar sebagai pemenang dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 2024 mendatangkan.
“Targetnya pasti keluar sebagai pemenang yang mana kami tetap akan berusaha maksimal. Ini tentu wajar, seluruh partai juga menginginkan keluar jadi pemenang,”imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Palangkaraya, Ngismatul Choiriyah mengakui, berkurangnya jumlah Bacaleg DPRD Kota Palangkaraya yang diajukan.
“Dari awal sebelumnya, 439. Karena ada yang mundur, ada dua orang yang mengundurkan diri. Dapil 2 dari PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), kemudian Dapil 2 dari gelora juga mundur,” ujarnya.
Sehingga saat ini Ngismatul menyebut, sebanyak 437 Bacaleg DPRD Kota Palangkaraya dengan laki laki 268 dan perempuan 169.
“Masa pencermatan kemarin ada satu orang, cuman barusan kita menerima putusan MA bahwa mantan (Napi) tipikor tidak boleh mencaleg di tingkatan apapun. Namun kami saat ini masih menunggu aturan dari KPU RI apakah itu ditindaklanjuti atau tidak. Sementara mantan narapidana masih dalam DCS (Daftar Calon Sementara), nanti kalau ada peraturan KPU yang menindaklanjuti keputusan MA ya kita tindaklanjuti,” imbuhnya saat disinggung terkait Bacaleg yang menambah persyaratan terkait kalangan Mantan Napi. (hfz/pri)