27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Jangan Merusak Ekosistem dan Sumber Daya Perikanan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pesan moral disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangakaraya, Indriati Rita Dewi. Ditegaskan. Masyarakat jangan sampai merusak ekosistem dan sumber daya perikanan yang ada di sungai, danau, dan rawa. Selain itu, Indriati Rita Dewi juga mengatakan, agar menghindari penangkapan ikan secara ilegal fishing.

“Musim kemarau masih panjang, sampai dengan bulan September ini.  Di musim kemarau ikan dipanen. Terutama di sungai, danau, rawa. Kalau kemarau ada pengaruhnya. Kalau yang budidaya tidak ada pengaruhnya. Mau musim hujan atau kemarau karena budidaya. Ini adalah musim panen bagi nelayan tangkap, karena ikannya keluar semua saat air surut. Harga ikan juga cenderung menurun dan stabil pada musim kemarau. Hal ini karena nelayan tangkap berproduksi di bulan kemarau,” kata Indriati Rita Dewi, kepada prokalteng.co, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Satu Bangunan Studio TVRI Kalteng Terbakar

Indriati menjelaskan. Bahwa di satu sisi, kemarau panjang menyebabkan banyaknya penangkapan ikan secara ilegal fishing. Artinya. Menangkap ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan. Karena ingin cepat mendapatkan ikan, tapi tidak sesuai aturan. Maksudnya. Untuk nelayan tangkap itu biasanya memiliki wilayah, lalu menangkap ikan dengan alat tangkap jika nelayan benar-benar bekerja sesuai aturan.

Namun bagi masyarakat lain yang tidak memiliki lokasi untuk menangkap ikan. Ini menjadi kesempatan untuk menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Sehingga melakukan penangkapan ikan secara ilegal fishing. Di satu sisi, ikan melimpah saat musim kemarau, dan tidak ada inflasi untuk ikan. Bahkan terjadi deflasi yang berarti ada penurunan harga ikan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penguatan TUSI dan RB

Paling tidak, urai Indriati Rita Dewi. Yang tidak memiliki lokasi harus bisa mengolah ikan tersebut. Artinya, ikan tersebut tidak hanya dimakan sebagai ikan segar. Tapi juga bisa diolah menjadi kerupuk amplang, bakso, atau apapun. Kemudian juga bisa menggunakan budidaya ikan, atau keramba.

“Budidaya ikan tidak harus berupa kolam yang dikeruk, kolam tradisional. Terpal berukuran 3 x 2 atau 4 x 3 bisa digunakan untuk budidaya ikan. Jangan sampai nelayan yang tidak memiliki lahan di musim kemarau menangkap ikan secara ilegal fishing,” ucapnya. (ana/*/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pesan moral disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangakaraya, Indriati Rita Dewi. Ditegaskan. Masyarakat jangan sampai merusak ekosistem dan sumber daya perikanan yang ada di sungai, danau, dan rawa. Selain itu, Indriati Rita Dewi juga mengatakan, agar menghindari penangkapan ikan secara ilegal fishing.

“Musim kemarau masih panjang, sampai dengan bulan September ini.  Di musim kemarau ikan dipanen. Terutama di sungai, danau, rawa. Kalau kemarau ada pengaruhnya. Kalau yang budidaya tidak ada pengaruhnya. Mau musim hujan atau kemarau karena budidaya. Ini adalah musim panen bagi nelayan tangkap, karena ikannya keluar semua saat air surut. Harga ikan juga cenderung menurun dan stabil pada musim kemarau. Hal ini karena nelayan tangkap berproduksi di bulan kemarau,” kata Indriati Rita Dewi, kepada prokalteng.co, Selasa (5/9).

Baca Juga :  Satu Bangunan Studio TVRI Kalteng Terbakar

Indriati menjelaskan. Bahwa di satu sisi, kemarau panjang menyebabkan banyaknya penangkapan ikan secara ilegal fishing. Artinya. Menangkap ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan. Karena ingin cepat mendapatkan ikan, tapi tidak sesuai aturan. Maksudnya. Untuk nelayan tangkap itu biasanya memiliki wilayah, lalu menangkap ikan dengan alat tangkap jika nelayan benar-benar bekerja sesuai aturan.

Namun bagi masyarakat lain yang tidak memiliki lokasi untuk menangkap ikan. Ini menjadi kesempatan untuk menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan. Sehingga melakukan penangkapan ikan secara ilegal fishing. Di satu sisi, ikan melimpah saat musim kemarau, dan tidak ada inflasi untuk ikan. Bahkan terjadi deflasi yang berarti ada penurunan harga ikan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penguatan TUSI dan RB

Paling tidak, urai Indriati Rita Dewi. Yang tidak memiliki lokasi harus bisa mengolah ikan tersebut. Artinya, ikan tersebut tidak hanya dimakan sebagai ikan segar. Tapi juga bisa diolah menjadi kerupuk amplang, bakso, atau apapun. Kemudian juga bisa menggunakan budidaya ikan, atau keramba.

“Budidaya ikan tidak harus berupa kolam yang dikeruk, kolam tradisional. Terpal berukuran 3 x 2 atau 4 x 3 bisa digunakan untuk budidaya ikan. Jangan sampai nelayan yang tidak memiliki lahan di musim kemarau menangkap ikan secara ilegal fishing,” ucapnya. (ana/*/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru