29.9 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

LBH Palangkaraya Beri Catatan Kritis ke Polda Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Peringatan HUT Bhayangkara ke-77, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya menilai masih terdapat pelanggaran di Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Khususnya terhadap fungsi dan perannya sebagai aparatur penegak hukum serta pelayan kepada masyarakat.

Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir sebanyak 29 anggota Polda Kalteng telah diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2021 sebanyak 5 anggota dan di tahun 2022 meningkat sebanyak 24 anggota.

“Ke-29 anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan yang lain karena disersi,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan ke redaksi, Senin (3/7).

Aryo menjelaskan, terdapat kurang lebih 12 laporan masyarakat ke Propram Polda Kalteng dan Propram Mabes Polri. Laporan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.  LBH Palangkaraya mencatat pada tahun 2021 terdapat 5 laporan. 1 orang penyidik di Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur dilaporkan karena dugaan menghilangkan barang bukti. Selanjutnya 1 anggota Kepolisian Polres Kapuas dan 3 anggota penyidik di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama

Tahun 2022, terdapat 5 laporan. Yaitu 1 anggota Polres Gunung Mas dengan dugaan penipuan dan pengelapan, 1 penyidik dari Polres Katingan dengan dugaan penganiayaan dalam penangkapan. Kemudian 1 anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya, dan 1 anggota Kepolisian Polda Kalteng dengan dugaan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenanganya. Selain itu, ada juga 1 anggota Polres Kotawaringin Timur.

“Sedangkan di tahun 2023 terdapat 2 laporan, yaitu 1 anggota Polres Kotawaringin Timur dan penyidik Polda Kalimantan Tengah,” terangnya.

Selain itu, Aryo menyebutkan adanya dugaan tindak pidana kekerasaan seksual terhadap anak di bawah umur yang terduga pelakunya adalah personil Polda Kalteng dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sedangkan korban adalah siswi magang di Biro SDM Polda Kalteng pada tahun 2022.

Baca Juga :  Sah! Pengurus PWI Barsel Masa Bakti 2021-2024 Resmi Dilantik

“Kasus ini sedang bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Di mana terduga pelakunya di tahun 2019 terlibat kasus menabrak mahasiswa Universitas Palangkaraya dengan jumlah korban meninggal 2 orang,” bebernya.

Oleh karena itu, LBH Palangkaraya mendorong Polda Kalteng melakukan reformasi secara internal di tataran personilnya untuk kembali disiplin menjalankan peraturan perundang-undangan. Terlebih yang berkaitan dengan fungsi dan peran sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Mendorong Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Mendorong masyarakat Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif memantau kinerja aparatur kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Peringatan HUT Bhayangkara ke-77, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya menilai masih terdapat pelanggaran di Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng. Khususnya terhadap fungsi dan perannya sebagai aparatur penegak hukum serta pelayan kepada masyarakat.

Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir sebanyak 29 anggota Polda Kalteng telah diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2021 sebanyak 5 anggota dan di tahun 2022 meningkat sebanyak 24 anggota.

“Ke-29 anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan yang lain karena disersi,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan ke redaksi, Senin (3/7).

Aryo menjelaskan, terdapat kurang lebih 12 laporan masyarakat ke Propram Polda Kalteng dan Propram Mabes Polri. Laporan itu, terkait adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.  LBH Palangkaraya mencatat pada tahun 2021 terdapat 5 laporan. 1 orang penyidik di Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur dilaporkan karena dugaan menghilangkan barang bukti. Selanjutnya 1 anggota Kepolisian Polres Kapuas dan 3 anggota penyidik di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama

Tahun 2022, terdapat 5 laporan. Yaitu 1 anggota Polres Gunung Mas dengan dugaan penipuan dan pengelapan, 1 penyidik dari Polres Katingan dengan dugaan penganiayaan dalam penangkapan. Kemudian 1 anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya, dan 1 anggota Kepolisian Polda Kalteng dengan dugaan tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kewenanganya. Selain itu, ada juga 1 anggota Polres Kotawaringin Timur.

“Sedangkan di tahun 2023 terdapat 2 laporan, yaitu 1 anggota Polres Kotawaringin Timur dan penyidik Polda Kalimantan Tengah,” terangnya.

Selain itu, Aryo menyebutkan adanya dugaan tindak pidana kekerasaan seksual terhadap anak di bawah umur yang terduga pelakunya adalah personil Polda Kalteng dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sedangkan korban adalah siswi magang di Biro SDM Polda Kalteng pada tahun 2022.

Baca Juga :  Sah! Pengurus PWI Barsel Masa Bakti 2021-2024 Resmi Dilantik

“Kasus ini sedang bergulir di persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Di mana terduga pelakunya di tahun 2019 terlibat kasus menabrak mahasiswa Universitas Palangkaraya dengan jumlah korban meninggal 2 orang,” bebernya.

Oleh karena itu, LBH Palangkaraya mendorong Polda Kalteng melakukan reformasi secara internal di tataran personilnya untuk kembali disiplin menjalankan peraturan perundang-undangan. Terlebih yang berkaitan dengan fungsi dan peran sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Mendorong Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Mendorong masyarakat Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif memantau kinerja aparatur kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru