27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Verifikasi Administrasi, Dua Nama Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan DPD RI

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis hasil perbaikan rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) daerah pemilihan Kalteng.

Rapat rekapitulasi ini diselenggarakan, Kamis (2/2/2023). Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja mengatakan, ada dua orang calon yang hadir langsung pada rapat rekapitulasi yang diselenggarakan pada malam hari tersebut, yakni Bambang Suryadi dan H Siti Aseanti.

“Rapat rekapitulasi berjalan lancar, dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri LO dan bakal calon DPD dan Bawaslu Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Verifikasi administrasi dukungan perbaikan dilakukan terhadap sembilan orang bakal calon DPD mulai sejak 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023. Dimana secara keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan terhadap 12 bakal calon DPD, 10 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, dan dua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Malam Ini, Puan Dilantik Sebagai Ketua DPR

“Pada perbaikan kali ini, ada dua yang tidak memenuhi syarat, yakni Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari,” tegasnya.

Selanjutnya, nanti akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota bagi bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Verifikasi administrasi mulai 6-26 Februari 2023. (irj/ram/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merilis hasil perbaikan rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) daerah pemilihan Kalteng.

Rapat rekapitulasi ini diselenggarakan, Kamis (2/2/2023). Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmaja mengatakan, ada dua orang calon yang hadir langsung pada rapat rekapitulasi yang diselenggarakan pada malam hari tersebut, yakni Bambang Suryadi dan H Siti Aseanti.

“Rapat rekapitulasi berjalan lancar, dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dihadiri LO dan bakal calon DPD dan Bawaslu Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Verifikasi administrasi dukungan perbaikan dilakukan terhadap sembilan orang bakal calon DPD mulai sejak 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023. Dimana secara keseluruhan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan terhadap 12 bakal calon DPD, 10 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, dan dua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Malam Ini, Puan Dilantik Sebagai Ketua DPR

“Pada perbaikan kali ini, ada dua yang tidak memenuhi syarat, yakni Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari,” tegasnya.

Selanjutnya, nanti akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota bagi bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Verifikasi administrasi mulai 6-26 Februari 2023. (irj/ram/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru