31.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Kontainer Yos Sudarso Divonis Lepas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu.

Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang yang dihadiri ketiga terdakwa secara terpisah pada persidangan secara bergantian, Kamis (2/2).

Sebelumnya Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1.286.127.300. Sonata dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara pada kasus korupsi ini.Sedangkan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Tahun Baru, Penjual Bakso di Katingan Tewas Digorok Keponakan

Menanggapi putusan tersebut,Penasihat hukum Gazali, Eko Andik Pribadi pun membenarkan bahwa kliennya divonis lepas dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso yang menyeret kliennya. Ia menyebut unsur kerugian negara tidak terbukti dan unsur merugikan perekonomian negara juga tidak terbukti.

“Putusannya lepas atau onslag, perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar pria yang merupakan advokat dari Pusat Kajian Bantuan Hukum IAIN Palangka Raya.

Terdakwa yang divonis lepas, Gazali mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas diputuskan denga seadil-adilnya untuk dirinya.

“Saya diamanahi mengerjakan, tapi ditengah jalan,saya ditinggalkan oleh teman saya, jadi sampai 5 tahun ini saya menjadi beban, saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang mendoakan saya, Alhamdulillah diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,”ujarnya.

Selanjutnya, Penasihat hukum Yoneli Bungai, Henricho Fransicust menyebutkan putusan hakim tersebut sesuai. Alasannya, perkara tersebut merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan dari pidana.

“Kontainer itu asas manfaatnya itu ada, terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa. Ketiga kita harus melihat lagi, saudara Yoneli ini sebagai apa. Dia bukan pemborong, dia hanya melakukan tugas dia kuasa Bendahara Daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” imbuhnya.

Baca Juga :  Manajer BUMDes di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Sementara itu, Penasihat hukum Sonata, Muhamad Pazri mengapresiasi kepada Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir. Sehingga fakta yang diuraikan, kata Pazri asas kebermanfaatan itu yang diutamakan.

“Selanjutnya juga harapan kedepan tidak ada lagi yang terulang lagi perkara yang seperti ini bahwa, kita mengutamakan yang namanya restorative justice, ultimum remedium, ya setidaknya, kita mengapresiasi kedepan bagi klien kami dan mudah-mudahan jaksa pun menerima dengan legowo seperti itu dalam hal kondisinya bahwa putusan tersebut terbaik bagi Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Direktur Borneo Law Firm berpendapat, kliennya sebagai PPK yang baik dan bersertifikasi sehingga ia menyayangkan jika kliennya yang merupakan asli orang daerah tidak dimanfaatkan untuk daerah Kota Palangka Raya.

“Jadi kami mengapresiasi dan Alhamdulillah bersyukur bahwa, putusan hari ini berkeadilan bagi para pencari keadilan, tidak hanya bagi Sonata Firdaus kedepan,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu.

Tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang yang dihadiri ketiga terdakwa secara terpisah pada persidangan secara bergantian, Kamis (2/2).

Sebelumnya Gazali dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1.286.127.300. Sonata dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara pada kasus korupsi ini.Sedangkan Yoneli dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Tahun Baru, Penjual Bakso di Katingan Tewas Digorok Keponakan

Menanggapi putusan tersebut,Penasihat hukum Gazali, Eko Andik Pribadi pun membenarkan bahwa kliennya divonis lepas dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso yang menyeret kliennya. Ia menyebut unsur kerugian negara tidak terbukti dan unsur merugikan perekonomian negara juga tidak terbukti.

“Putusannya lepas atau onslag, perbuatannya terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar pria yang merupakan advokat dari Pusat Kajian Bantuan Hukum IAIN Palangka Raya.

Terdakwa yang divonis lepas, Gazali mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas diputuskan denga seadil-adilnya untuk dirinya.

“Saya diamanahi mengerjakan, tapi ditengah jalan,saya ditinggalkan oleh teman saya, jadi sampai 5 tahun ini saya menjadi beban, saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang mendoakan saya, Alhamdulillah diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya,”ujarnya.

Selanjutnya, Penasihat hukum Yoneli Bungai, Henricho Fransicust menyebutkan putusan hakim tersebut sesuai. Alasannya, perkara tersebut merupakan kesalahan konteks administrasi, bukan dari pidana.

“Kontainer itu asas manfaatnya itu ada, terlepas dari konteks asas bermanfaat itu ada, penghitungan kerugian keuangan negara kurang jelas dari jaksa. Ketiga kita harus melihat lagi, saudara Yoneli ini sebagai apa. Dia bukan pemborong, dia hanya melakukan tugas dia kuasa Bendahara Daerah untuk melakukan pembayaran, sisanya memang tidak terbukti menerima uang sama sekali,” imbuhnya.

Baca Juga :  Manajer BUMDes di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Sementara itu, Penasihat hukum Sonata, Muhamad Pazri mengapresiasi kepada Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memutus dengan selektif dari awal sampai akhir. Sehingga fakta yang diuraikan, kata Pazri asas kebermanfaatan itu yang diutamakan.

“Selanjutnya juga harapan kedepan tidak ada lagi yang terulang lagi perkara yang seperti ini bahwa, kita mengutamakan yang namanya restorative justice, ultimum remedium, ya setidaknya, kita mengapresiasi kedepan bagi klien kami dan mudah-mudahan jaksa pun menerima dengan legowo seperti itu dalam hal kondisinya bahwa putusan tersebut terbaik bagi Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Direktur Borneo Law Firm berpendapat, kliennya sebagai PPK yang baik dan bersertifikasi sehingga ia menyayangkan jika kliennya yang merupakan asli orang daerah tidak dimanfaatkan untuk daerah Kota Palangka Raya.

“Jadi kami mengapresiasi dan Alhamdulillah bersyukur bahwa, putusan hari ini berkeadilan bagi para pencari keadilan, tidak hanya bagi Sonata Firdaus kedepan,” imbuhnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru