PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Angka kasus perceraian yang terjadi pada bulan Januari-Desember tahun 2022, hingga saat ini kurang lebih mencapai 471 perkara. Menurut salah seorang sumber di Humas Pengadilan Agama Palangka Raya angka ini tidak terlalu naik signifikan dan kurang lebih dari sebelumnya yang mencapai 500 perkara di tahun 2021.
“Kalau bicara ada peningkatan atau tidak, kalau kita lihat stabil dan kurang lebih saja mas, dan kalau tidak salah untuk bulan Desember perkara kurang lebih ada 471 perkara, kalau tidak salah,”ucapnya Sabtu (17/12/2022).
Berkaitan dengan permasalahan perceraian ujar sumber di Humas Pengadilan Agama, relatif, ada angka kekerasan, hak asuh anak, faktor ekonomi, dan sebagainya beragam macam.
“Sejauh ini faktor ekonomi masih mendominasi dan semua itu perceraian dilakukan oleh pihak perempuan,” ungkapnya.(yud)