25.2 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Wali Kota Tidak Mau Berpolemik, Jabatan Kadishub Dipertahankan?

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tampaknya tak ingin membahas panjang lebar soal hasil  pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat setempat terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishhub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Namun dari bincangan singkat dengan awak media, orang nomor satu di Kota Palangka Raya itu mengisyaratkan akan mempertahankan jabatan Kadishhub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Dikatakannya, soal aturan dasar, apabila terjadi kesalahan pasti akan diberikan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun semuanya kembali dilihat dari segi positif dan negatifnya, salah satu penilaiannya dilihat dari kinerja ASN tersebut.

“Untuk sanksi tidak bisa dilihat dari personnya, tapi disitu kita bisa menilai dari kinerja dan kesalahannya. Misalnya nilai positifnya berapa dan negatifnya berapa? Saya tidak mau berpolemik, kita lihat banyak minus atau plusnya. Jangan sampai  sudah memberikan 10 kebaikan, tapi hancur gara-gara 1 keburukan. Tentu tidak sesuai kalau seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Masyarakat Dibekali Pelatihan Kerja

Lebih lanjut, Ia menegaskan Riksus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota  (Pemko) dilakukan secara profesional.  Fairid pun mengakui sudah meminta inspektorat untuk bertemu dirinya, membahas hasil Riksus tersebut. Akan tetapi ia tidak sempat bertemu dengan Inspektorat.

“Saya belum sempat. nanti ada lah, karena tidak sempat. Saya  atur R APBD dulu, baru setelah itu urusan ini (Riksus, Red),” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tampaknya tak ingin membahas panjang lebar soal hasil  pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat setempat terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishhub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Namun dari bincangan singkat dengan awak media, orang nomor satu di Kota Palangka Raya itu mengisyaratkan akan mempertahankan jabatan Kadishhub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Dikatakannya, soal aturan dasar, apabila terjadi kesalahan pasti akan diberikan sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun semuanya kembali dilihat dari segi positif dan negatifnya, salah satu penilaiannya dilihat dari kinerja ASN tersebut.

“Untuk sanksi tidak bisa dilihat dari personnya, tapi disitu kita bisa menilai dari kinerja dan kesalahannya. Misalnya nilai positifnya berapa dan negatifnya berapa? Saya tidak mau berpolemik, kita lihat banyak minus atau plusnya. Jangan sampai  sudah memberikan 10 kebaikan, tapi hancur gara-gara 1 keburukan. Tentu tidak sesuai kalau seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM, Masyarakat Dibekali Pelatihan Kerja

Lebih lanjut, Ia menegaskan Riksus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota  (Pemko) dilakukan secara profesional.  Fairid pun mengakui sudah meminta inspektorat untuk bertemu dirinya, membahas hasil Riksus tersebut. Akan tetapi ia tidak sempat bertemu dengan Inspektorat.

“Saya belum sempat. nanti ada lah, karena tidak sempat. Saya  atur R APBD dulu, baru setelah itu urusan ini (Riksus, Red),” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru