PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Daerah (Pemkab) Pulpis memiliki kebijakan tersendiri terkait izin usaha retail di Kota Pulang Pisau. Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulang Pisau hingga saat ini masih belum memberikan izin bagi toko retail untuk membuka usaha di tengah kota.
Kepala DPMPTSP, Leting mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk menjaga usaha masyarakat lokal, khususnya para pedagang kecil di wilayah Kota Pulang Pisau.
“Izin yang diberikan di Jalur Trans Kalimantan. Kalau di dalam kota belum,” kata Leting.
Ia tidak menampik, permintaan untuk membuka Retail ada. “Karena memang sasarannya masyarakat perkotaan. Cuma pertimbangan kita untuk menjaga usaha masyarakat, khususnya pedagang lokal,” ungkap dia.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 3 toko retail di Kabupaten Pulang Pisau. Ketiganya beroperasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. “Lokasi ketiga retail itu berada di jalan lintas. Sehingga dinilai tidak mengganggu usaha masyarakat lokal,” ucapnya.
Kendati di jalan lintas, menurut Leting, perkembangan retail itu cukup bagus. “Karena pasar mereka adalah orang yang melintas dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Sejauh ini perkembangannya bagus. Bahkan sudah menjadi rest area persinggahan. Kontribusi terhadap PAD juga ada,” tandasnya. (art/hnd)