PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai libur untuk satuan pendidikan atau sekolah pada masa Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani mengatakan penetapan libur khusus akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yaitu mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022. Peserta didik dan pengajar kembali masuk sekolah pada tanggal 9 Mei 2022.
“Penetapan libur khusus akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yaitu mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022,” kata Aswani, Selasa (26/4).
Edaran surat nomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 tersebut, menurutnya telah terbit sejak 13 April 2022. Untuk itu, dia mengimbau kepada satuan pendidikan baik PAUD , SD, SMP, negeri ataupun swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan.
“Kepala satuan pendidikan wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah cuti bersama berakhir dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina masing-masing,”ujarnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai libur untuk satuan pendidikan atau sekolah pada masa Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani mengatakan penetapan libur khusus akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yaitu mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022. Peserta didik dan pengajar kembali masuk sekolah pada tanggal 9 Mei 2022.
“Penetapan libur khusus akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah yaitu mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022,” kata Aswani, Selasa (26/4).
Edaran surat nomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 tersebut, menurutnya telah terbit sejak 13 April 2022. Untuk itu, dia mengimbau kepada satuan pendidikan baik PAUD , SD, SMP, negeri ataupun swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan.
“Kepala satuan pendidikan wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah cuti bersama berakhir dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina masing-masing,”ujarnya.
Reporter: M Hafidz