31.9 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Bupati Terbitkan SE Pemberhentian Angkutan ODOL Hasil Perkebunan dan Hutan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Bupati Katingan resmi mengeluarkan surat edaran nomor 34 tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang perkebunan atau hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan.

Ketika dikonfirmasi, Sakariyas membenarkan adanya edaran itu. Menurutnya, pemberhentian ini hanya bersifat sementara. “Sampai nanti ada keputusan bersama. Karena kita ingin ada rapat dulu. Mau tidak mereka, angkutannya tidak melebihi batas tonase jalan? Izin ok. Tapi untuk angkutannya itu juga harus ada izin lagi. Ikuti aturan saja,” kata Sakariyas kemarin.

Mereka sejak awal ungkapnya, tidak melarang siapapun menggunakan jalan di Katingan. Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Baik dari sisi muatan dan lainnya. “Itu saja yang kita inginkan. Karena jika ini kita biarkan. Jelas sangat merugikan kita. Yang disalahkan lagi, pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Diminta Tetap Siaga

Sementara dalam surat edaran tersebut, tercatat selama pemberhentian sementara kegiatan pengangkutan ODOL. Akan diawasi langsung oleh pihak perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. Jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Bupati Katingan resmi mengeluarkan surat edaran nomor 34 tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang pemberlakuan pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi Over Dimension Over Load (ODOL) untuk angkutan barang perkebunan atau hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan.

Ketika dikonfirmasi, Sakariyas membenarkan adanya edaran itu. Menurutnya, pemberhentian ini hanya bersifat sementara. “Sampai nanti ada keputusan bersama. Karena kita ingin ada rapat dulu. Mau tidak mereka, angkutannya tidak melebihi batas tonase jalan? Izin ok. Tapi untuk angkutannya itu juga harus ada izin lagi. Ikuti aturan saja,” kata Sakariyas kemarin.

Mereka sejak awal ungkapnya, tidak melarang siapapun menggunakan jalan di Katingan. Dengan catatan, tidak melakukan pelanggaran. Baik dari sisi muatan dan lainnya. “Itu saja yang kita inginkan. Karena jika ini kita biarkan. Jelas sangat merugikan kita. Yang disalahkan lagi, pemerintah. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Katingan Diminta Tetap Siaga

Sementara dalam surat edaran tersebut, tercatat selama pemberhentian sementara kegiatan pengangkutan ODOL. Akan diawasi langsung oleh pihak perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri. Jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru