34.1 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pemprov Kalteng Klarifikasi Soal Pj Sekda dan Pengangkatan Pejabat ke KASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait adanya pencatutan identitas Staf Dinas Pendidikan dan seorang petani untuk melaporkan penetapan pejabat lingkungan Pemprov Kalteng dan juga seleksi Sekda Kalteng.

Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, terkait aduan tersebut pemerintah provinsi telah menyampaikan klarifikasi dan sudah disampaikan kepada KASN. “Saat ini klarifikasinya sudah kami sampaikan dan terkait hasilnya menunggu dari KASN,” ucapnya, Kamis (20/1).

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, Akhmad Husain menjelaskan, pihaknya memastikan data-data yang berhubungan dengan identitas seseorang tidak diberikan kepada yang tidak berhak. Maka yang mengetahui tentang data identitas pribadi seseorang tersebut adalah negara dan yang bersangkutan, sehingga mencegah orang tidak kompeten terhadap data atau identitas seseorang tanpa persetujuan bersangkutan menggunakannya.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

“Kami memastikan itu tidak ada bocor di Disdukcapil, tetapi di tempat lain. Apabila ada tanda tangan di KTP atau berhubungan identitas diri lainnya cenderung berbeda, maka diyakini ada pemalsuan,” tegasnya.

Dia menegaskan, identitas seseorang harus dilindungi dan identitas itu hanya ada unit kerja atau lembaga tertentu yang bisa menggunakannya. Namun hal itu juga atas izin yang bersangkutan.

“Saat yang bersangkutan tak memberi izin, berarti terjadi penggunaan oleh yang tidak berwenang, salah satu kasusnya seperti pencatutan. Dan ini masalah hukum yang masuk ranah dari lembaga berwenang di bidang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, ASN Dinas Pendidikan Kalteng Batuah dan seorang petani Kambudi memberikan keterangan perihal namanya dicatut untuk melaporkan Pj Sekda dan penetapan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng. Keduanya akan menempuh jalur hokum, perihal pencatutan dan pemalsuan tanda tangan mereka dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Rakerda PDI Perjuangan, Ini Harapan Gubernur dan Wagub Kalteng





Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memberikan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait adanya pencatutan identitas Staf Dinas Pendidikan dan seorang petani untuk melaporkan penetapan pejabat lingkungan Pemprov Kalteng dan juga seleksi Sekda Kalteng.

Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, terkait aduan tersebut pemerintah provinsi telah menyampaikan klarifikasi dan sudah disampaikan kepada KASN. “Saat ini klarifikasinya sudah kami sampaikan dan terkait hasilnya menunggu dari KASN,” ucapnya, Kamis (20/1).

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng, Akhmad Husain menjelaskan, pihaknya memastikan data-data yang berhubungan dengan identitas seseorang tidak diberikan kepada yang tidak berhak. Maka yang mengetahui tentang data identitas pribadi seseorang tersebut adalah negara dan yang bersangkutan, sehingga mencegah orang tidak kompeten terhadap data atau identitas seseorang tanpa persetujuan bersangkutan menggunakannya.

Baca Juga :  Gubernur Tanggung Semua Biaya Pengobatan Korban Kerusuhan di Bangkal

“Kami memastikan itu tidak ada bocor di Disdukcapil, tetapi di tempat lain. Apabila ada tanda tangan di KTP atau berhubungan identitas diri lainnya cenderung berbeda, maka diyakini ada pemalsuan,” tegasnya.

Dia menegaskan, identitas seseorang harus dilindungi dan identitas itu hanya ada unit kerja atau lembaga tertentu yang bisa menggunakannya. Namun hal itu juga atas izin yang bersangkutan.

“Saat yang bersangkutan tak memberi izin, berarti terjadi penggunaan oleh yang tidak berwenang, salah satu kasusnya seperti pencatutan. Dan ini masalah hukum yang masuk ranah dari lembaga berwenang di bidang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, ASN Dinas Pendidikan Kalteng Batuah dan seorang petani Kambudi memberikan keterangan perihal namanya dicatut untuk melaporkan Pj Sekda dan penetapan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng. Keduanya akan menempuh jalur hokum, perihal pencatutan dan pemalsuan tanda tangan mereka dalam laporan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Rakerda PDI Perjuangan, Ini Harapan Gubernur dan Wagub Kalteng





Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru