PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saksi ini hadir semua. Didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka GUB dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ujae Tessa pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, saksi-saksi tersebut adalah Tenaga Ahli Gub, Bag. Keagamaan, M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Prov. Kalsel, Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Prov. Kalsel, Handa Ferani.
Kemudian, Kabid Bina Konstruksi, Muhammad Mustajab; Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum Prov. Kalsel Muhammad Berty Nakir; Sekretaris Dinas PUPR Prov. Kalsel Andri Fadli.
Lalu ada Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan, Dedi Hidayat; Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Prov. Kalsel, Noor Hidayat; Staf BPD Prov. Kalsel Cabang Martapura, Hasyibi Rafi’i dan Supir Sdri. Yuliana Erliani (Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan), M. Mahdi.
Terbaru pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.
Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fin/jpg)