PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya
(Mura) resmi menahan mantan kadis Pertanian, Perkebunan dan Perternakan
(Distanakan) GNF selaku KPA, dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Benih
Holtikultura ( BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Siron, Kecamatan
Tanah Siang.
Setelah GNF diperiksa
sebagai tersangka dengan didampingi dua pengacaranya, oleh Kasi Pidsus Kejari
Mura Nano Sugiatno, Senin (27/7) resmi dieksekusi.
Kejari Mura
Suyanto SH MH melalui Kasi
Pidsus Nano Sugiatno menerangkan, tersangka GNF Senin memenuhi panggilan ketiga
sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasar sprint penahanan yang ditandatangani
Kajari Murung Raya, Suyanto.
“Tersangka
GNF hari ini resmi kami tahan untuk 20
hari ke depan berdasarkan sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan
segera kami satukan dengan tersangka MW yang sebelumnya juga telah kami
tahan,” terangnya pada wartawan. Sebelumnya, pada hari Jumat ( 24/7) Kejaksaan Negeri Mura
menahan MW selaku PPTK tersangka kedua.
Terpisah,
Pengacara GNF, Pua Hardinata dan Melyou
Sawang, memberi pernyataan bahwa setelah penahanan ini, pihak pengacara akan melakukan upaya hukum
dan pendampingan proses selanjutnya.
“Kami
akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja perangkat daerah dan kami
hanya minta kasus ini segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum yang
jelas,â€kata Pua Hadinata.
Diberitakan
sebelumnya, Kejaksaan
Negeri Mura dipimpin Kejari baru Suyanto, telah menaikkan dua kasus dugaan
korupsi dengan menahan 6 orang tersangka dalam dua kasus berbeda. Yaitu penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa
Dirung, Kecamatan Murung tahun anggaran 2018 dan kasus pengadaan tanah dan
ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas
Pertanian tahun anggaran 2015-2017. Semuanya diketahui
sudah resmi ditahan.