29.7 C
Jakarta
Friday, November 29, 2024

Tanah Wakaf Bersengketa, Gubernur Minta Pengelola dan BWI Kalteng Sege

PALANGKA RAYA-Sengketa
tanah wakaf menjadi perhatian serius Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Provinsi Kalteng. Pasalnya, di beberapa daerah khususnya di Kota Palangka Raya
setidaknya ada tiga kasus sengketa tanah wakaf.

“Kasus tanah wakaf
di kota Palangka Raya ini ada tiga. Kasus tanah wakaf tersebut merupakan
konflik sengketa dan belum terselesaikan dengan baik,” kata Kepala BWI Kalteng
KH Khairil Anwar pada kegiataan rapat koordinasi wilayah perwakilan badan BWI
kabupaten/kota se-Kalteng di Asrama Haji Al Babrur Jalan G Obos Palangka Raya,
kemarin (23/11).

Dia menyebutkan, pertama
tanah wakaf yang menjadi sengketa adalah tanah wakaf Yayasan al-Muhajirin di
Jalan Karanggan seluas 58 ha. Tanah wakaf tersebut tempatnya strategis, yakni
dipinggir jalan beraspal.

“Tetapi nazhirnya
diduga tidak mampu mengelola dengan baik dan ada kekhwatiran tanah itu tidak
dikelola dengan baik, bahkan ingin dikuasai dan dimiliki. Tanah ini rencana
kita akan dibawa kembali ke pengadilan lewat bantuan pengacara. Setelah
sebelumnya sekitar tahun 2016 kita ajukan juga ke pengadilan tapi ditolak
pengadilan karena dinilai salah alamat,” ucapnya.

Kedua, sengkata tanah
wakaf juga terjadi di lahan seluas 2 ha, yang terletak di jalan Firanha XVI
Rajawali Palangka Raya. Padahal, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan
Masjid Nurul Mushthafa.

Baca Juga :  Jemaah Haul Guru Sekumpul Membeludak Hingga 3 Kilometer

“Tanah tersebut pada
tanggal 11 Juli 2017 pernah diportal oleh kalangan tertentu. Namun akhirnya
berdamai dan dilepas kembali. Tanah ini juga belum terselesaikan dengan baik.
Kemudian tanah wakaf di jalan Badak milik Yayasan Al-Furqan daerah Rajawali
kurang sedikir dari 2 ha. Kami berharap BWI Kota agar ikut aktif membantu
menyelesaikannya,” ujarnya.

BWI meminta kepada
pengelola atau nazhir agar dapat mengelila tanah wakap dengan baik. Dan tanah
wakap bisa digunakan untuk membangun usaha-usaha baru, seperti ruko, sarang walet,
dan usaha lainnya agar tanah wakaf termanfaatkan dengan baik.

“Tanah-tanah wakaf
yang ada di kota dan di desa tentu disesuiakan dengan keadaan tanahnya, apakah
tanah wakaf di pinggir jalan atau tidak. Dan itu dapat dibangun rumah toko dan
tanah yang di pedesaan dapat dibangun sarang walet, serta lainnua. Itu semua
tergantung kreativitas dan inovasi nazhirnya. BWI hanya menjaga agar tanah
wakaf itu bisa dijaga, dipelihara, dan diberdayakan dan diproduktifkan untuk
kesejahteraan umat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Direktur RS Murjani Sampit Meninggal setelah Positif Covid

Oleh sebab itu,
lanjutnya, pada Rakorwil BWI se Kalteng, pihaknya akan mendata dan menvalidasi
tanah wakaf serta menginventaris permasalahan tanah wakaf yang ada di Kalteng
dan juga mencarikan solusinya.

“Melalui Rakorwil
ini kami ingin mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang sudah
disertifikasi, tanah yang sedang berjalan atau masih dalam proses sertifikat,
dan yang belum bersertifikat. Kemudian menginventarisir permasalahan atau
penyebabnya, dan bagaimana solusinya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Biro Kesra meminta agar pengurus dapat
segera menseertifikasi tanah wakaf. Sebab, itu penting agar tidak ada lagi
pihak, bail perorangan atau kelompok yang ingin mengusai tanah wakaf tersebut.

“Kami mendukung
dan meminta agar proses penyertifikatan tanah wakaf ini segera diproses.
Pengelola atau pengurus BWI segera lengkapi persyaratan dan berkoordinasi
dengan BPN, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,”
ucapnya.

Persoalan sengketa
tanah wakaf juga menjadi perhatian serius Gubernur Sugianto Sabran. Untuk itu,
dia meminta pengurus BWI dan pengelola saling sinergi dan berkoordinasi dengam
BPN untuk pensertifikatan. (arj/ala)

PALANGKA RAYA-Sengketa
tanah wakaf menjadi perhatian serius Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Provinsi Kalteng. Pasalnya, di beberapa daerah khususnya di Kota Palangka Raya
setidaknya ada tiga kasus sengketa tanah wakaf.

“Kasus tanah wakaf
di kota Palangka Raya ini ada tiga. Kasus tanah wakaf tersebut merupakan
konflik sengketa dan belum terselesaikan dengan baik,” kata Kepala BWI Kalteng
KH Khairil Anwar pada kegiataan rapat koordinasi wilayah perwakilan badan BWI
kabupaten/kota se-Kalteng di Asrama Haji Al Babrur Jalan G Obos Palangka Raya,
kemarin (23/11).

Dia menyebutkan, pertama
tanah wakaf yang menjadi sengketa adalah tanah wakaf Yayasan al-Muhajirin di
Jalan Karanggan seluas 58 ha. Tanah wakaf tersebut tempatnya strategis, yakni
dipinggir jalan beraspal.

“Tetapi nazhirnya
diduga tidak mampu mengelola dengan baik dan ada kekhwatiran tanah itu tidak
dikelola dengan baik, bahkan ingin dikuasai dan dimiliki. Tanah ini rencana
kita akan dibawa kembali ke pengadilan lewat bantuan pengacara. Setelah
sebelumnya sekitar tahun 2016 kita ajukan juga ke pengadilan tapi ditolak
pengadilan karena dinilai salah alamat,” ucapnya.

Kedua, sengkata tanah
wakaf juga terjadi di lahan seluas 2 ha, yang terletak di jalan Firanha XVI
Rajawali Palangka Raya. Padahal, di atas tanah tersebut sudah ada bangunan
Masjid Nurul Mushthafa.

Baca Juga :  Jemaah Haul Guru Sekumpul Membeludak Hingga 3 Kilometer

“Tanah tersebut pada
tanggal 11 Juli 2017 pernah diportal oleh kalangan tertentu. Namun akhirnya
berdamai dan dilepas kembali. Tanah ini juga belum terselesaikan dengan baik.
Kemudian tanah wakaf di jalan Badak milik Yayasan Al-Furqan daerah Rajawali
kurang sedikir dari 2 ha. Kami berharap BWI Kota agar ikut aktif membantu
menyelesaikannya,” ujarnya.

BWI meminta kepada
pengelola atau nazhir agar dapat mengelila tanah wakap dengan baik. Dan tanah
wakap bisa digunakan untuk membangun usaha-usaha baru, seperti ruko, sarang walet,
dan usaha lainnya agar tanah wakaf termanfaatkan dengan baik.

“Tanah-tanah wakaf
yang ada di kota dan di desa tentu disesuiakan dengan keadaan tanahnya, apakah
tanah wakaf di pinggir jalan atau tidak. Dan itu dapat dibangun rumah toko dan
tanah yang di pedesaan dapat dibangun sarang walet, serta lainnua. Itu semua
tergantung kreativitas dan inovasi nazhirnya. BWI hanya menjaga agar tanah
wakaf itu bisa dijaga, dipelihara, dan diberdayakan dan diproduktifkan untuk
kesejahteraan umat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Direktur RS Murjani Sampit Meninggal setelah Positif Covid

Oleh sebab itu,
lanjutnya, pada Rakorwil BWI se Kalteng, pihaknya akan mendata dan menvalidasi
tanah wakaf serta menginventaris permasalahan tanah wakaf yang ada di Kalteng
dan juga mencarikan solusinya.

“Melalui Rakorwil
ini kami ingin mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang sudah
disertifikasi, tanah yang sedang berjalan atau masih dalam proses sertifikat,
dan yang belum bersertifikat. Kemudian menginventarisir permasalahan atau
penyebabnya, dan bagaimana solusinya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran melalui Kepala Biro Kesra meminta agar pengurus dapat
segera menseertifikasi tanah wakaf. Sebab, itu penting agar tidak ada lagi
pihak, bail perorangan atau kelompok yang ingin mengusai tanah wakaf tersebut.

“Kami mendukung
dan meminta agar proses penyertifikatan tanah wakaf ini segera diproses.
Pengelola atau pengurus BWI segera lengkapi persyaratan dan berkoordinasi
dengan BPN, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,”
ucapnya.

Persoalan sengketa
tanah wakaf juga menjadi perhatian serius Gubernur Sugianto Sabran. Untuk itu,
dia meminta pengurus BWI dan pengelola saling sinergi dan berkoordinasi dengam
BPN untuk pensertifikatan. (arj/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru