25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Unsur Pidana Ditemukan, Bukti Permulaan Sudah Ada

PALANGKA RAYA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Palangka Raya terus menelusuri dugaan kasus korupsi mega proyek
infrastruktur penanganan kebakarana hutan dan lahan. Sebab, secara keseluruhan
proyek tahun 2018 tersebut menelan dana Rp 84 Miliar, dari total tersebut untuk
pembangunan sumur bor Rp 11 M.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui
Kasi Intel Mahdi Suryanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam
proses penyelidikan. Dan tim satuan khusus tindak pidana korupsi  masih melakukan pengumpulan alat bukti dan
pemeriksaan saksi.

“Masih berporses dan kita terus melakukan
pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Sebab, unsur pidana telah kami
temukan, kemudian bukti permulaan yang cukup sudah ada. Nanti setelah
pendalaman, akan dilihat bukti-buktinya untuk menentukan siapa yang tersangka,”
ucapnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Bertambah 8, Sembuh 5 Orang

Selama 2018 ada sekitar 3.225 titik sumur bor
yang dibangun. Satu titik sumur bor menghabiskan dana sekitat Rp 3,5 juta.
Khusus di Palangka Raya ada 225 titik, dan saat ini pihak Kejaksaan terus
melakukan pendalaman khususnya di kabupaten yang menjadi lokasi pembangunan
sumur bor.

“Dana yang digunakan untuk pembangunan
sumur bor tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diteruskan dan dijalankan oleh Dinas
Lingkungan Hidup. Untuk pembangunan infrastruktur keseluruhan menghabiskan
anggaran Rp 84 M untuk 2018. Khusus untuk sumur bor tersebut diperkirakan
mencapai Rp 11 M,” ujarnya.

Kerugian negara dalam dugaan kasus sumur bor
tersebut masih proses penyelidikan. Dan nanti dugaan kerugian negara akan
dihitung oleh lembaga terkiat. “Kerugian negara inilah yang tengah kami
dalami. Sebab, hasil penyelidikan awal ada dugaan korupsi dalam pembuatan sumur
bor untuk pembahasan lahan gambut tersebut,” pungkaanya.

Baca Juga :  Dua Terduga Teroris di Palangka Raya, Anggota Kelompok Abu Hamzah

Kejari Palangka Raya
dalam kasus ini telah melakukan penggeledahan tiga tempat, yakni Kantor DLH
Kalteng, Kantor TRGD Kota Palangka Raya, dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Kejaksaan juga telah mengamankan bebeberapa barang bukti, seperti dokumen, Hp,
mesin pompa, mesin pembuatan sumur bor, selang yang masih terbungkus rapi.
Selain itu, beberapa orang saksi juga telah diperiksa dalam dugaan korupsi
pembuatan sumur bor tersebut. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Palangka Raya terus menelusuri dugaan kasus korupsi mega proyek
infrastruktur penanganan kebakarana hutan dan lahan. Sebab, secara keseluruhan
proyek tahun 2018 tersebut menelan dana Rp 84 Miliar, dari total tersebut untuk
pembangunan sumur bor Rp 11 M.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui
Kasi Intel Mahdi Suryanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam
proses penyelidikan. Dan tim satuan khusus tindak pidana korupsi  masih melakukan pengumpulan alat bukti dan
pemeriksaan saksi.

“Masih berporses dan kita terus melakukan
pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Sebab, unsur pidana telah kami
temukan, kemudian bukti permulaan yang cukup sudah ada. Nanti setelah
pendalaman, akan dilihat bukti-buktinya untuk menentukan siapa yang tersangka,”
ucapnya.

Baca Juga :  Pasien Positif Bertambah 8, Sembuh 5 Orang

Selama 2018 ada sekitar 3.225 titik sumur bor
yang dibangun. Satu titik sumur bor menghabiskan dana sekitat Rp 3,5 juta.
Khusus di Palangka Raya ada 225 titik, dan saat ini pihak Kejaksaan terus
melakukan pendalaman khususnya di kabupaten yang menjadi lokasi pembangunan
sumur bor.

“Dana yang digunakan untuk pembangunan
sumur bor tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diteruskan dan dijalankan oleh Dinas
Lingkungan Hidup. Untuk pembangunan infrastruktur keseluruhan menghabiskan
anggaran Rp 84 M untuk 2018. Khusus untuk sumur bor tersebut diperkirakan
mencapai Rp 11 M,” ujarnya.

Kerugian negara dalam dugaan kasus sumur bor
tersebut masih proses penyelidikan. Dan nanti dugaan kerugian negara akan
dihitung oleh lembaga terkiat. “Kerugian negara inilah yang tengah kami
dalami. Sebab, hasil penyelidikan awal ada dugaan korupsi dalam pembuatan sumur
bor untuk pembahasan lahan gambut tersebut,” pungkaanya.

Baca Juga :  Dua Terduga Teroris di Palangka Raya, Anggota Kelompok Abu Hamzah

Kejari Palangka Raya
dalam kasus ini telah melakukan penggeledahan tiga tempat, yakni Kantor DLH
Kalteng, Kantor TRGD Kota Palangka Raya, dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Kejaksaan juga telah mengamankan bebeberapa barang bukti, seperti dokumen, Hp,
mesin pompa, mesin pembuatan sumur bor, selang yang masih terbungkus rapi.
Selain itu, beberapa orang saksi juga telah diperiksa dalam dugaan korupsi
pembuatan sumur bor tersebut. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru