27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ini Tanggapan Kepala BRG Terhadap Dugaan Penyelewengan Pembangunan Sum

TERUNGKAPNYA kasus dugaan penyalahgunaan anggaran
dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah oleh Kejaksaan Negeri
Palangka Raya, mendapat tanggapan Badan Restorasi Gambut (BRG). Pihak BRG pun menyatakan
siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kepala BRG Nazir Foead mengakui, pihaknya baru mengetahui informasi dugaan
penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang
beredar di media massa.

“Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, kami
belum mengetahui. Kami akan kroscek terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,”
kata Nazir Foead dalam keterangan tertulisnya yang diterima kaltengpos.co, Minggu (22/9/2019).

Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan
BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan
penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah. “Setiap laporan
akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.

Baca Juga :  Unggul Perolehan Suara, Muhammad Alfian Mawardi Resmi Pimpin KNPI Kalteng

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan
Negeri Palangka Raya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program
pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH.

Tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya diberitakan telah menggeledah
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim
Restorasi Gambut Daerah (TRGD) dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.

Terkait hal itu, Kepala BRG juga menyatakan pihaknya menghormati setiap
tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi
lahan gambut. (nto)

 

REKAP CAPAIAN KALTENG:

Pagu anggaran 2018 Rp84 Miliar,
realisasi Rp72 Miliar

Dukungan dana APBN BRG:

1.      
2017:
5.275 sumur bor, 1.184 sekat kanal, 100 timbun kanal

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Tim SAR Temukan Korban Hilang Dalam Keadaan Tewas

2.      
2018:
4.325 sumur bor, 1.350 sekat kanal, 15 timbun kanal

3.      
2019
(data per September dengan dana tugas pembantuan): 1.130 sumur bor, 344 sekat
kanal

Dilaksanakan oleh Mitra:

1.      
2016:
800 sumur bor, 30 sekat kanal

2.      
2017:
90 sekat kanal, 99 timbun kanal

3.      
2018:
20 sumur bor, 507 sekat kanal

Estimasi luas terdampak dari
intervensi BRG dan mitra : 366.078 hektare.

Pagu anggaran Kalteng 2019
(termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) Rp42 Miliar, dengan realisasi
per September 2019 sebesar 25 persen.

TERUNGKAPNYA kasus dugaan penyalahgunaan anggaran
dalam program pembangunan sumur bor di Kalimantan Tengah oleh Kejaksaan Negeri
Palangka Raya, mendapat tanggapan Badan Restorasi Gambut (BRG). Pihak BRG pun menyatakan
siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kepala BRG Nazir Foead mengakui, pihaknya baru mengetahui informasi dugaan
penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang
beredar di media massa.

“Mengenai proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan, kami
belum mengetahui. Kami akan kroscek terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,”
kata Nazir Foead dalam keterangan tertulisnya yang diterima kaltengpos.co, Minggu (22/9/2019).

Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan
BRG membuka diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan
penyelewengan, dan juga menghormati asas praduga tak bersalah. “Setiap laporan
akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.

Baca Juga :  Unggul Perolehan Suara, Muhammad Alfian Mawardi Resmi Pimpin KNPI Kalteng

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan
Negeri Palangka Raya menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program
pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas LH.

Tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya diberitakan telah menggeledah
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim
Restorasi Gambut Daerah (TRGD) dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.

Terkait hal itu, Kepala BRG juga menyatakan pihaknya menghormati setiap
tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi
lahan gambut. (nto)

 

REKAP CAPAIAN KALTENG:

Pagu anggaran 2018 Rp84 Miliar,
realisasi Rp72 Miliar

Dukungan dana APBN BRG:

1.      
2017:
5.275 sumur bor, 1.184 sekat kanal, 100 timbun kanal

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Tim SAR Temukan Korban Hilang Dalam Keadaan Tewas

2.      
2018:
4.325 sumur bor, 1.350 sekat kanal, 15 timbun kanal

3.      
2019
(data per September dengan dana tugas pembantuan): 1.130 sumur bor, 344 sekat
kanal

Dilaksanakan oleh Mitra:

1.      
2016:
800 sumur bor, 30 sekat kanal

2.      
2017:
90 sekat kanal, 99 timbun kanal

3.      
2018:
20 sumur bor, 507 sekat kanal

Estimasi luas terdampak dari
intervensi BRG dan mitra : 366.078 hektare.

Pagu anggaran Kalteng 2019
(termasuk pembangunan sumur bor dan sekat kanal) Rp42 Miliar, dengan realisasi
per September 2019 sebesar 25 persen.

Terpopuler

Artikel Terbaru