28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Putuskan PSBB Tidak Diperpanjang, Ini Gantinya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan tidak
memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  yang akan resmi berakhir pada 24 Mei. PSBB
di Kota Cantik ini telah diterapkan sejak 11 Mei lalu.

“Hal ini sesuai petunjuk dari
bapak Wali Kota Palangka Raya bahwa penerapan PSBB tidak di perpanjang,” kata Wakil
Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Jumat (22/5/2020).

Namun, berakhirnya PSBB merupakan
perjuangan awal pihaknya untuk melanjutkan program yang ada sebelumnya. Yaitu
program Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) yang bertujuan pembatasan
terfokus di kelurahan sehingga bisa fokus pada pencegahan penyebaran di zona
merah Kelurahan.

Dijelaskan Umi, diputuskannya
tidak memperpanjang PSBB tersebut setelah melalui evaluasi dan berbagai
pertimbangan. Di antaranya seperti pusat penyebaran/penularan Covid-19 yang
lebih terfokus di wilayah-wilayah tertentu. “Selama PSBB ini kita
menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justu terjadi di satu wilayah yang
banyak terjadi mobilitas, salah satunya seperti di Pasar Besar,” katanya

Baca Juga :  Habib Umar bin Hafidz Datang, Kalteng Dapat Berkah Kabut Asap Hilang

Karena itu imbuh dia, selanjutnya
penanganan akan lebih difokuskan pada upaya menekan potensi-potensi penyebaran,
khususnya pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti
kawsan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintas batas wilayah.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan tidak
memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  yang akan resmi berakhir pada 24 Mei. PSBB
di Kota Cantik ini telah diterapkan sejak 11 Mei lalu.

“Hal ini sesuai petunjuk dari
bapak Wali Kota Palangka Raya bahwa penerapan PSBB tidak di perpanjang,” kata Wakil
Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Jumat (22/5/2020).

Namun, berakhirnya PSBB merupakan
perjuangan awal pihaknya untuk melanjutkan program yang ada sebelumnya. Yaitu
program Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH) yang bertujuan pembatasan
terfokus di kelurahan sehingga bisa fokus pada pencegahan penyebaran di zona
merah Kelurahan.

Dijelaskan Umi, diputuskannya
tidak memperpanjang PSBB tersebut setelah melalui evaluasi dan berbagai
pertimbangan. Di antaranya seperti pusat penyebaran/penularan Covid-19 yang
lebih terfokus di wilayah-wilayah tertentu. “Selama PSBB ini kita
menemukan bahwa penyebaran COVID-19 ini justu terjadi di satu wilayah yang
banyak terjadi mobilitas, salah satunya seperti di Pasar Besar,” katanya

Baca Juga :  Habib Umar bin Hafidz Datang, Kalteng Dapat Berkah Kabut Asap Hilang

Karena itu imbuh dia, selanjutnya
penanganan akan lebih difokuskan pada upaya menekan potensi-potensi penyebaran,
khususnya pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti
kawsan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintas batas wilayah.

Terpopuler

Artikel Terbaru