26.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Akhirnya Ketua Rombongan Penambang Ilegal Ditetapkan Tersangka

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO
Polisi langsung bergerak
menangani musibah longsornya tambang liar yang terjadi di Desa
Sungai Seribu Kecamatan Arut Utara. Satu orang yang diketahui sebagai ketua
rombongan pekerja bernama Hendra
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status pelaku tersebut, setelah polisi melakukan pemeriksaan
dan penyelidikan secara mendalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP
Devi Firmansyah melalui Waka Polres Kompol Boni Ariefianto ketika melakukan
pres rilis di
kantornya, Sabtu
(21/11).

Menurutnya,
polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dianggap lalai dan melanggar
Undang-undang tentang pertambangan dan mineral. Pelaku
tersebut,
ternyata
warga Jalan
Saloon Tasikmalaya Jawa Barat. Dengan merekrut warga
 diajak bekerja melakukan pertambangan illegal.
Semua orang yang bekerja sebanyak 23 orang dan memiliki peran masing-masing. Semuanya
pelaku yang mengatur dan menjadi pimpinan rombongan.

Baca Juga :  Dua Pekan, Agustiar dan Seluruh Anggota DPR RI Terpilih Digodok di Lem

“Pada
saat bekerja
,
ternyata terjadi longsor yang menyebabkan 10 orang pekerja tertimbun. Tiga
orang dinyatakan meninggal dunia dan tujuh lainnya masih belum
ditemukan,”katanya.

 

Boni
menegaskan, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan
mendalam untuk memburu tersangka lainnya.
Mengingat pelaku ini tidak bekerja sendiri, dan masih ada beberapa saksi yang
masih dilakukan pemeriksaan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa
barang bukti yang digunakan untuk
aktivitas pertambangan itu.

“Tujuh
orang lainnya masih belum ditemukan dan pencarian masih dihentikan karena
faktor cuaca. Kami akan terus ungkap kasus ini,”tegasnya.

PANGKALAN
BUN
,KALTENGPOS.CO
Polisi langsung bergerak
menangani musibah longsornya tambang liar yang terjadi di Desa
Sungai Seribu Kecamatan Arut Utara. Satu orang yang diketahui sebagai ketua
rombongan pekerja bernama Hendra
akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status pelaku tersebut, setelah polisi melakukan pemeriksaan
dan penyelidikan secara mendalam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP
Devi Firmansyah melalui Waka Polres Kompol Boni Ariefianto ketika melakukan
pres rilis di
kantornya, Sabtu
(21/11).

Menurutnya,
polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dianggap lalai dan melanggar
Undang-undang tentang pertambangan dan mineral. Pelaku
tersebut,
ternyata
warga Jalan
Saloon Tasikmalaya Jawa Barat. Dengan merekrut warga
 diajak bekerja melakukan pertambangan illegal.
Semua orang yang bekerja sebanyak 23 orang dan memiliki peran masing-masing. Semuanya
pelaku yang mengatur dan menjadi pimpinan rombongan.

Baca Juga :  Dua Pekan, Agustiar dan Seluruh Anggota DPR RI Terpilih Digodok di Lem

“Pada
saat bekerja
,
ternyata terjadi longsor yang menyebabkan 10 orang pekerja tertimbun. Tiga
orang dinyatakan meninggal dunia dan tujuh lainnya masih belum
ditemukan,”katanya.

 

Boni
menegaskan, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan
mendalam untuk memburu tersangka lainnya.
Mengingat pelaku ini tidak bekerja sendiri, dan masih ada beberapa saksi yang
masih dilakukan pemeriksaan. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa
barang bukti yang digunakan untuk
aktivitas pertambangan itu.

“Tujuh
orang lainnya masih belum ditemukan dan pencarian masih dihentikan karena
faktor cuaca. Kami akan terus ungkap kasus ini,”tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru