33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setelah Sempat Diwarnai Aksi Pemukulan, Pemakaman Jenazah Dipindahkan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Proses pemakaman jenazah yang
berujung adanya aksi penganiayaan, akhirnya dapat dilaksanakan. Hal itu setelah
melakukan negosiasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Setelah sempat melalui negosiasi
yang alot antara petugas dengan pihak keluarga, akhirnya sepakat untuk
memindahkan peti mati berisi jenazah ke pemakaman non Covid-19 yang juga berada
di TPU KM 12, Palangka Raya.

Jenazah yang sebelumnya dirawat
di RS Muhammadiyah tersebut akhirnya bisa disemayamkan sekitar pukul 15.00 WIB
hingga 18.00 WIB, Selasa (21/7).

Satgas Gugus akhirnya membuat
keputusan tersebut agar pihak keluarga tidak menunggu terlalu lama di hadapan
liang lahat. Pihak keluarga pun menerima keputusan tersebut agar jenazah segera
disemayamkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan sesampainya di pemakaman pihak keluarga
hanya meminta agar tidak dimakamkan di pemakaman Covid-19 yang berjarak sekitar
100 meter dari pemakaman pada umumnya. Dan juga masih satu area di TPU Km. 12.

Baca Juga :  Konsisten Bermasker, Cara Mencegah Gelombang Lanjutan Covid-19

“Pihak keluarga tidak terima
jenazah dimakamkan secara Covid-19 dan di tempat khusus Covid-19. Sehingga
tidak terjadinya kesepakatan dan marah karena pemakaman standart Covid-19
berbeda dengan prosedur pemakaman pada umumnya,” terang Kapolresta.

Kapolresta saat itu juga
mendatangi pihak keluarga melakukan negosiasi agar jenazah segera disemayamkan.
“Ini hanya soal tempat pemakamannya. Petugas akhirnya memakamkan yang
sudah disiapkan,”

Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu
mengatakan, dari pihak keluarga pun ternyata tidak meminta jenazah agar
disemayamkan dengan kondisi terbuka. Dan menerima jenazah dibungkus dengan
level 1 prosedur Covid-19.

Sedangkan pihak keluarga, saat
itu mengaku kaget dengan prosedur pemakaman Covid-19 yang dinilai tidak berperikemanusiaan
dan langsung disemayamkan tanpa dilakukannya penghormatan terakhir.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Komandani Pembangunan Food Estate di Ka

Itulah yang membuat pihak
keluarga marah. Terlebih hasik swab dari rumah sakit belum memastikan almarhum
positof atau belum. “Yang pasti kalaupun kakak positif, saya legowo silakan
kita melaksanakan protokol dan dimakamkam disini (pemakman khusus Covid-19,
red),” ujar Heri Tasman, adik almarhumah di lokasi.

Ia menjelaskan keluarga tidak
ingin ada keributan dan ingin kakaknya tersebut disemayamkan dengan layak.
“Kita tidak menolak karena hasilnya tidak ada,” tukasnya.

Ia menambahkan kalau memang
hasilnya positif keluarga menerima jenazah dimakamkan di pemakaman khusus
Covid-19. Tapi kalau hasilnya negatif pihak keluarga ingin almarhumah
dimakamkan di pemakaman umum non Covid-19.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Proses pemakaman jenazah yang
berujung adanya aksi penganiayaan, akhirnya dapat dilaksanakan. Hal itu setelah
melakukan negosiasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Setelah sempat melalui negosiasi
yang alot antara petugas dengan pihak keluarga, akhirnya sepakat untuk
memindahkan peti mati berisi jenazah ke pemakaman non Covid-19 yang juga berada
di TPU KM 12, Palangka Raya.

Jenazah yang sebelumnya dirawat
di RS Muhammadiyah tersebut akhirnya bisa disemayamkan sekitar pukul 15.00 WIB
hingga 18.00 WIB, Selasa (21/7).

Satgas Gugus akhirnya membuat
keputusan tersebut agar pihak keluarga tidak menunggu terlalu lama di hadapan
liang lahat. Pihak keluarga pun menerima keputusan tersebut agar jenazah segera
disemayamkan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan sesampainya di pemakaman pihak keluarga
hanya meminta agar tidak dimakamkan di pemakaman Covid-19 yang berjarak sekitar
100 meter dari pemakaman pada umumnya. Dan juga masih satu area di TPU Km. 12.

Baca Juga :  Konsisten Bermasker, Cara Mencegah Gelombang Lanjutan Covid-19

“Pihak keluarga tidak terima
jenazah dimakamkan secara Covid-19 dan di tempat khusus Covid-19. Sehingga
tidak terjadinya kesepakatan dan marah karena pemakaman standart Covid-19
berbeda dengan prosedur pemakaman pada umumnya,” terang Kapolresta.

Kapolresta saat itu juga
mendatangi pihak keluarga melakukan negosiasi agar jenazah segera disemayamkan.
“Ini hanya soal tempat pemakamannya. Petugas akhirnya memakamkan yang
sudah disiapkan,”

Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu
mengatakan, dari pihak keluarga pun ternyata tidak meminta jenazah agar
disemayamkan dengan kondisi terbuka. Dan menerima jenazah dibungkus dengan
level 1 prosedur Covid-19.

Sedangkan pihak keluarga, saat
itu mengaku kaget dengan prosedur pemakaman Covid-19 yang dinilai tidak berperikemanusiaan
dan langsung disemayamkan tanpa dilakukannya penghormatan terakhir.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo Komandani Pembangunan Food Estate di Ka

Itulah yang membuat pihak
keluarga marah. Terlebih hasik swab dari rumah sakit belum memastikan almarhum
positof atau belum. “Yang pasti kalaupun kakak positif, saya legowo silakan
kita melaksanakan protokol dan dimakamkam disini (pemakman khusus Covid-19,
red),” ujar Heri Tasman, adik almarhumah di lokasi.

Ia menjelaskan keluarga tidak
ingin ada keributan dan ingin kakaknya tersebut disemayamkan dengan layak.
“Kita tidak menolak karena hasilnya tidak ada,” tukasnya.

Ia menambahkan kalau memang
hasilnya positif keluarga menerima jenazah dimakamkan di pemakaman khusus
Covid-19. Tapi kalau hasilnya negatif pihak keluarga ingin almarhumah
dimakamkan di pemakaman umum non Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru