25.1 C
Jakarta
Thursday, November 20, 2025

Teken Perpres 79/2025, Prabowo Bocorkan PNS Akan Dapat Kado Manis Selain Kenaikan Gaji

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain memuat rencana kenaikan gaji PNS, Presiden Prabowo Subianto juga disebut menyiapkan “kado manis” lain di luar kenaikan tersebut. Namun hingga kini pemerintah belum memastikan kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.

Perpres ini menjadi payung hukum reformulasi penggajian ASN yang mencakup pegawai administrasi, fungsional, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga kelompok prioritas lain yang diatur dalam dokumen. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan peningkatan kesejahteraan ASN.

Kendati aturan sudah diteken, waktu pemberlakuannya masih menjadi tanda tanya. Sejumlah sumber menyebut bahwa implementasi kenaikan gaji maupun program tambahan di luar gaji masih menunggu kesiapan anggaran dan regulasi teknis. Pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan itu akan berlaku mulai 2025, 2026, atau setelahnya.

Baca Juga :  Cegah Program Makan Bergizi Dikorupsi, Presiden Prabowo Disarankan Libatkan KPK

Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar menyebut bahwa PNS akan menerima manfaat tambahan selain kenaikan gaji, meskipun belum dijelaskan rinciannya. Pihak birokrasi kepegawaian juga belum menerima petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Perpres 79/2025 disebut sebagai langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini juga menjadi isyarat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tengah menyiapkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan pemberian kompensasi bagi PNS.

Masyarakat, khususnya para ASN, diminta tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi terkait besaran kenaikan atau jadwal pemberlakuan. Pemerintah menyatakan pengumuman baru akan disampaikan setelah seluruh perhitungan fiskal selesai dilakukan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain memuat rencana kenaikan gaji PNS, Presiden Prabowo Subianto juga disebut menyiapkan “kado manis” lain di luar kenaikan tersebut. Namun hingga kini pemerintah belum memastikan kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.

Perpres ini menjadi payung hukum reformulasi penggajian ASN yang mencakup pegawai administrasi, fungsional, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga kelompok prioritas lain yang diatur dalam dokumen. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan peningkatan kesejahteraan ASN.

Kendati aturan sudah diteken, waktu pemberlakuannya masih menjadi tanda tanya. Sejumlah sumber menyebut bahwa implementasi kenaikan gaji maupun program tambahan di luar gaji masih menunggu kesiapan anggaran dan regulasi teknis. Pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan itu akan berlaku mulai 2025, 2026, atau setelahnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Cegah Program Makan Bergizi Dikorupsi, Presiden Prabowo Disarankan Libatkan KPK

Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar menyebut bahwa PNS akan menerima manfaat tambahan selain kenaikan gaji, meskipun belum dijelaskan rinciannya. Pihak birokrasi kepegawaian juga belum menerima petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Perpres 79/2025 disebut sebagai langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini juga menjadi isyarat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tengah menyiapkan pendekatan baru dalam reformasi birokrasi dan pemberian kompensasi bagi PNS.

Masyarakat, khususnya para ASN, diminta tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi terkait besaran kenaikan atau jadwal pemberlakuan. Pemerintah menyatakan pengumuman baru akan disampaikan setelah seluruh perhitungan fiskal selesai dilakukan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru