PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Dugaan kasus penipuan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Eghani mulai dikembangkan. Setelah diperiksa oleh penydidik beberapa hari lalu, kuasa pelapor Baron Binti pun kembali buka suara.
Pasalnya, dugaan penipuan tersebut memiliki nominal yang cukup besar, yakni sekitar Rp 7,28 Miliar. Kuasa hukum pelapor Baron Binti mengatakan, pihaknya meminta agar kasus tersebut segera diusut tuntas. Apalagi aparat telah melakukan pemeriksaan kepada keduanya beberapa waktu lalu.
"Kita minta agar segera dilakukan gelar perkara. Apabila memang terpenuhi unsur pidana penipuan langsung, kita minta segera di proses ke penyidikan," ucap Baron, Senin (20/9).
Dia mengatakan, pihaknya menghormati prosedur hukum yang dilaksanakan oleh aparat. Dan pihaknya juga apresiasi dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ben dan Ary Eghani.
"Kita ingin semua terang benderang. Dan jika terbukti, kita minta dinaikkan statusnya jadi tersangka, sehingga dapat dilakukan penahanan. Karena klien kami sangat dirugikan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Juli 2021 lalu, Advokad senior Kalteng Baron Binti telah melaporkan Bupati Kapuas dan istrinya ke Polda Kalteng, terkait dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan, karena klien Baron Binti merasa ditipu oleh Bupati Kapuas dan istrinya yang saat ini duduk di DPR RI.
"Benar kita melaporkan Bupati Kapuas dan istrinya ke Polda Kalteng. Laporan telah kami sampaikan beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dia mengatakan, kliennya Charles Theodore meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke Polda. Pasalnya, klienya diduga menelan kerugian sekitar Rp 7,28 M. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan Kepolda dengan nomor surat LP/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tgl 29 Juni 2021. Dalam surat tersebut terlapor adalah Ben Brahim S Bahat dan istirnya Ary Eghany S Bahat.
Adapun kronologis kejadian dalam laporan tersebut, sebegai berikut, yakni pada Hari Senin 31 Agustus 2020 Pelapor di Panggil oleh Terlapor 1 (Ben Bahat) Untuk bertemu di Jakarta Untuk membahas tentang Proyek, sesampai di sana sekitar pukul 12.00 WIB Terlapor 1 menawarkan proyek kepada Pelapor sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah) dan Desember memulai pengerjaan Proyek tersebut. Selanjutnya pada saat itu Terlapor 1 juga menyampaikan kepada Pelapor untuk meyiapkan dana untuk Keperluan Kampanye Pada Pilgub 2020 sebanyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) tetapi Pelapor Hanya Mampu menyediakan dana sebesar Rp 2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah) yang di berikan Kepada AB Kakak Kandung Terlapor 2 (Ary Eghany). Lalu tidak lama Terlapor 2 menyuruh Pelapor Untuk menyediakan Kaos Kampanye Sebanyak 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar Untuk sarana Kampanye. Namun Pelapor hanya menyanggupi/memesan ke distributor di Surabaya sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) lembar Senilai Rp 6.720.000.000,- (Enam Milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya sekitar awal Oktober pelapor menanyakan lagi proyek yang dijanjikan sebesar Rp 97.000.000.000,- (sembilan puluh Tujuh Milyar Rupiah) kepada Terlapor 1. Namun Proyek tersebut sudah diberikan kepada orang lain dan Pelapor merasa kecewa lalu meminta kembalikan uang yang pernah Pelapor kasihkan melalui AB Kakak kandung Terlapor 2 Sebanyak Rp.2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta Rupiah).
Namun terlapor berjanji akan mengembalikan pada akhir Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2020 Terlapor 1 memerintahkan KA (Supir Pribadi Terlapor 1) untuk menelpon pelapor supaya menyediakan Beras Senilai Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim ke Sukamara. Lalu pada tanggal 5 Desember 2020 Terlapor 2 menelpon pelapor untuk meminjam uang Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang terseb ut diantar AV istri FT ke Rumah Terlapor 2 yang ada di Palangka Raya.
Namun semua uang yang dinjam ke pada Pelapor sampai sekarang belum dilunaskan/dibayar kepada pelapor dan pelapor merasa dirugikan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.280.000.000,- (Tujuh Milyar dua ratus delapan pulu juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polda Kalteng.