PALANGKA
RAYA–Fenomena kayu
bajakah memaksa Pemprov Kalteng melaksanakan
rapat dan
menyusun regulasi agar peredaran kayu tidak dikirim ke luar daerah.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan, hari ini
pemprov
menggelar rapat bersama stakeholder terkait serta mengundang
pejabat vertikal di Kalteng.
Meski
hari ini menyusun regulasi, usulan harus adanya peraturan daerah
(perda) tentang bajakah, Fahrizal
belum mengomentarinya terlalu
panjang. Alasannya, saat ini masih tahap awal mulai larangan eksploitasi (pengiriman ke luar Kalteng) dengan pembentukan peraturan gubernur
(pergub).
“Jika dewan dan pemda beranggapan harus dipayungi
dengan perda, maka akan berproses.
Saat ini kan masih proses riset. Kami berharapa
riset ini tidak
berhenti dan ke depannya akan mendatangkan
peneliti dari pusat,†ungkap sekda usai menghadiri rapat
paripurna ke-13 dengan agenda penutupan masa persidangan II tahun
sidang 2019 sekaligus pembukaan masa persidangan
III tahun sidang 2019, Senin
(19/8).
Pertemuan tersebut untuk
menyusun
regulasi pengiriman kayu bajakah, karena dipercaya
mengandung zat yang bisa diteliti dan dikembangkan (research and development)
menjadi obat. Dengan dipayungi aturan, maka
tak akan terjadi
eksploitasi besar-besaran.
“Yang harus dibicarakan tidak hanya tentang
bajakah saja, tapi juga ekosistem
dan habitatnya, karena bajakah tidak dapat hidup sendiri (tumbuhan benalu, red),†bebernya.
Mantan
kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu menjelaskan, bajakah merupakan
bagian tanaman komunitas hutan. Jika hutan terganggu, komunitas bajakah tidak
dapat hidup. Lebih bahaya lagi, bajakah hidup berdasarkan letak geografis.
“Misal, bajakah ini tumbuh di tanah gambut,
tentu ada kandungan dari tanah tersebut yang menjadi kekhasan tanaman bajakah
ini. Yang kami harapkan akan ada
penelitian lanjutan (advanced research, red) hingga tingkat budi
daya,†ungkap Fahrizal di
gedung DPRD Kalteng.(abw/old/ce/abe)