25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Penerima Vaksinasi Tak Boleh Donor Darah, Begini Penjelasannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Donor darah sementara ini
tidak bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin
Sinovac. Penerima vaksin, baru bisa diperbolehkan melakukan donor darah setelah
enam pekan. Sebab, harus menunggu proses pencairan vaksin di dalam tubuh.

 

Hal ini, tentu berdampak kepada stok kantong darah yang
ada di daerah, tak terkecuali Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, Palang Merah
Indonesia (PMI) Kalimantan Tengah saat ini mengantisipasi agar stok kantong
darah di Kalteng tidak langka.

 

“Ya itulah akan kami antisipasi. Diharapkan sebelum
disuntik vaksin, kalau bisa masyarakat dapat mendonor darah terlebih dahulu.
Dengan demikian kita punya stok dan tidak menimbulkan kelangkaan stok kantong
darah.  Vaksinasi ini kan juga tidak
serentak, namun bertahap. Sehingga masyarakat dapat bergantian donor
darah,” kata Ketua PMI Kalteng Suhaemi, Rabu (20/1).

Baca Juga :  Omzet Tanaman Hias Naik Dua Kali Lipat

 

Menurutnya, aturan tak boleh melakukan donor darah itu, sesuai
dengan aturan Permenkes RI. Di mana pendonor yang telah divaksin tidak
diperbolehkan karena vaksin yang merupakan “virus yang dijinakkan” sudah
bercampur dengan darah di dalam tubuh. Dan membutuhkan waktu untuk pencairan
vaksin di dalam tubuh.

 

Disebutkannya, permintaan darah di Kalteng, dinilai cukup
tinggi. Sementara dampak pandemi Covid-19 ini, membuat masyarakat takut dan
enggan untuk mendonorkan darahnya secara sukarela.

 

“Padahal secara medis, donor darah tidak dapat
menularkan dan semua prosedur donor memakai protap Covid-19,” jelasnya.

 

Untuk itu, Suhaemi berharap, bahwa pihaknya dapat menyosialisasikan
peraturan donor darah tersebut.  “Saya
harap kita bisa mengedukasi ke masyarakat bahwa setetes darah anda adalah nyawa
bagi sesama,” tutupnya.

Baca Juga :  Oksigen RS di Palangka Raya Mulai Menipis di Tengah Lonjakan Covid-19

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Donor darah sementara ini
tidak bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin
Sinovac. Penerima vaksin, baru bisa diperbolehkan melakukan donor darah setelah
enam pekan. Sebab, harus menunggu proses pencairan vaksin di dalam tubuh.

 

Hal ini, tentu berdampak kepada stok kantong darah yang
ada di daerah, tak terkecuali Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, Palang Merah
Indonesia (PMI) Kalimantan Tengah saat ini mengantisipasi agar stok kantong
darah di Kalteng tidak langka.

 

“Ya itulah akan kami antisipasi. Diharapkan sebelum
disuntik vaksin, kalau bisa masyarakat dapat mendonor darah terlebih dahulu.
Dengan demikian kita punya stok dan tidak menimbulkan kelangkaan stok kantong
darah.  Vaksinasi ini kan juga tidak
serentak, namun bertahap. Sehingga masyarakat dapat bergantian donor
darah,” kata Ketua PMI Kalteng Suhaemi, Rabu (20/1).

Baca Juga :  Omzet Tanaman Hias Naik Dua Kali Lipat

 

Menurutnya, aturan tak boleh melakukan donor darah itu, sesuai
dengan aturan Permenkes RI. Di mana pendonor yang telah divaksin tidak
diperbolehkan karena vaksin yang merupakan “virus yang dijinakkan” sudah
bercampur dengan darah di dalam tubuh. Dan membutuhkan waktu untuk pencairan
vaksin di dalam tubuh.

 

Disebutkannya, permintaan darah di Kalteng, dinilai cukup
tinggi. Sementara dampak pandemi Covid-19 ini, membuat masyarakat takut dan
enggan untuk mendonorkan darahnya secara sukarela.

 

“Padahal secara medis, donor darah tidak dapat
menularkan dan semua prosedur donor memakai protap Covid-19,” jelasnya.

 

Untuk itu, Suhaemi berharap, bahwa pihaknya dapat menyosialisasikan
peraturan donor darah tersebut.  “Saya
harap kita bisa mengedukasi ke masyarakat bahwa setetes darah anda adalah nyawa
bagi sesama,” tutupnya.

Baca Juga :  Oksigen RS di Palangka Raya Mulai Menipis di Tengah Lonjakan Covid-19

 

Terpopuler

Artikel Terbaru