31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

ASTAGA ! Dicekoki Miras, Dua Gadis Muda Diperkosa 5 Pria

DUA gadis yang masih
berusia 15 tahun menjadi korban asusila. Keduanya
dipaksa
melayani nafsu berahi lima pria berinisial ASM (22), KIP (31), ADI (25), YON
(28), dan WIL yang saat ini buron. Peristiwa itu terjadi akhir Desember 2019
lalu. Kejadian itu di Kecamatan Karusen Janang Desa Simpang Naneng, Rabu
(25/12) sekitar pukul 18.00 wib.  

Bermula dari Mawar dan
Melati yang berada di rumah tersangka WIL dan diberi minuman keras (miras). Dalam
keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol, kedua
gadis muda belia itu
kemudian dipaksa berhubungan badan. Mawar di dalam kamar kediaman WIL dan
pertama disetubuhi oleh ASM dibantu rekan.

Korban diperkosa setelah
kedua tangan dipegang serta mulut dibungkam. Sedangkan gadis satunya bersama
WIL di kamar lain.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto mengatakan,
peristiwa itu terungkap setelah anak korban menceritakan kepada orang tua.
Dimana, menurut dia, sehari setelah korban mendapat perlakuan tindak asusila.

“Dari informasi
tersebut kita pertama menangkap ASM di Desa Benangin Teweh Timur rumah
pamannya, kemudian dibawa ke polsek untuk interograsi,” kata kapolsek,
kepada Kalteng Pos, kemarin (16/1).

Lanjutnya, dari
pengembangan dan keterangan ASM ketiga nama tersangka diduga terlibat muncul.
Polisi akhirnya menjemput KIP, ADI, dan YON ketika tengah bekerja di perusahaan
PT Sino Global Makmur. “Untuk satu pelaku yakni WIL masih dalam
pengejaran,” ucap kapolsek.

Baca Juga :  Masuk Zona Merah, Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur

Dia menjelaskan,
keempat tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka masih dimintai keterangan terkait peristiwa. Selain itu, tambah
kapolsek, polisi ikut mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang
stocking warna hitam dan satu lembar baju lengan panjang warna biru motif kotak
– kotak.

Sementara itu, tindakan
asusila juga dilakukan oleh office boy (OB) di salah satu tambang batu bara
berinisial SL. Pria 19 tahun itu telah menodai gadis berusia 17 tahun.  

Orang tua korban yang
mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan merasa keberatan. Hingga
melaporkan pelaku ke Polsek Montallat, pada Senin (6/1). Atas laporan tersebut,
Saldianto ditangkap jajaran Polsek Montallat, lalu di giring ke Unit PPA Satuan
Reskrim Polres Batara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (15/1).

Diterangkan oleh Kanit
PPA Satreskrim Polres Batara, Aipda Ahlan Firdaus setelah menjalani proses
pemeriksaan. Motif pelaku menyetubuhi korban lantaran terpengaruh film syur dari
telpon genggam miliknya.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemprov Tarik Uang SPK di Bareskrim Polri

“Ketika ada kesempatan
rumahnya sepi karena ditinggal orang tuanya kerja, pelaku mengajak korban dan
menyetubuhinya,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batara, Kamis (16/1).

Diketahui kejadian tersebut
berawal pada hari Minggu (22/12) sekitar pukul 22.00 wib. Saat itu gadis 17
tahun bersama kedua rekannya sedang berada di rumah SL yakni di Desa pepas Rt
01 Kecamatan Monttalat.

Awal mula yang hanya
duduk santai di lantai II rumah milik SL, sekitar pukul 22.00 wib merasa larut
malam. Gadis 17 tahun ini pun beranjak pergi turun ke lantai I menuju kamar,
diikuti oleh SL dari arah belakang. Pada kesempatan tersebut, pelaku
melancarkan aksinya, menodai siswi SMP kelas IX tersebut.

Pelaku yang masih ada
ikatan keluarga dengan korban tersebut, terancam hukuman pidana maksimal 15
tahun. Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi
berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara barang
bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar 
calana dalam warna pink milik korban, 
satu lembar celana panjang kain warna abu-abu milik korban, satu lembar
baju kaos warna putih lengan pendek milik korban dan satu lembar BH warna
cokelat. (log/adl/ala) 

DUA gadis yang masih
berusia 15 tahun menjadi korban asusila. Keduanya
dipaksa
melayani nafsu berahi lima pria berinisial ASM (22), KIP (31), ADI (25), YON
(28), dan WIL yang saat ini buron. Peristiwa itu terjadi akhir Desember 2019
lalu. Kejadian itu di Kecamatan Karusen Janang Desa Simpang Naneng, Rabu
(25/12) sekitar pukul 18.00 wib.  

Bermula dari Mawar dan
Melati yang berada di rumah tersangka WIL dan diberi minuman keras (miras). Dalam
keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol, kedua
gadis muda belia itu
kemudian dipaksa berhubungan badan. Mawar di dalam kamar kediaman WIL dan
pertama disetubuhi oleh ASM dibantu rekan.

Korban diperkosa setelah
kedua tangan dipegang serta mulut dibungkam. Sedangkan gadis satunya bersama
WIL di kamar lain.

Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto mengatakan,
peristiwa itu terungkap setelah anak korban menceritakan kepada orang tua.
Dimana, menurut dia, sehari setelah korban mendapat perlakuan tindak asusila.

“Dari informasi
tersebut kita pertama menangkap ASM di Desa Benangin Teweh Timur rumah
pamannya, kemudian dibawa ke polsek untuk interograsi,” kata kapolsek,
kepada Kalteng Pos, kemarin (16/1).

Lanjutnya, dari
pengembangan dan keterangan ASM ketiga nama tersangka diduga terlibat muncul.
Polisi akhirnya menjemput KIP, ADI, dan YON ketika tengah bekerja di perusahaan
PT Sino Global Makmur. “Untuk satu pelaku yakni WIL masih dalam
pengejaran,” ucap kapolsek.

Baca Juga :  Masuk Zona Merah, Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur

Dia menjelaskan,
keempat tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka masih dimintai keterangan terkait peristiwa. Selain itu, tambah
kapolsek, polisi ikut mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang
stocking warna hitam dan satu lembar baju lengan panjang warna biru motif kotak
– kotak.

Sementara itu, tindakan
asusila juga dilakukan oleh office boy (OB) di salah satu tambang batu bara
berinisial SL. Pria 19 tahun itu telah menodai gadis berusia 17 tahun.  

Orang tua korban yang
mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan merasa keberatan. Hingga
melaporkan pelaku ke Polsek Montallat, pada Senin (6/1). Atas laporan tersebut,
Saldianto ditangkap jajaran Polsek Montallat, lalu di giring ke Unit PPA Satuan
Reskrim Polres Batara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (15/1).

Diterangkan oleh Kanit
PPA Satreskrim Polres Batara, Aipda Ahlan Firdaus setelah menjalani proses
pemeriksaan. Motif pelaku menyetubuhi korban lantaran terpengaruh film syur dari
telpon genggam miliknya.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemprov Tarik Uang SPK di Bareskrim Polri

“Ketika ada kesempatan
rumahnya sepi karena ditinggal orang tuanya kerja, pelaku mengajak korban dan
menyetubuhinya,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batara, Kamis (16/1).

Diketahui kejadian tersebut
berawal pada hari Minggu (22/12) sekitar pukul 22.00 wib. Saat itu gadis 17
tahun bersama kedua rekannya sedang berada di rumah SL yakni di Desa pepas Rt
01 Kecamatan Monttalat.

Awal mula yang hanya
duduk santai di lantai II rumah milik SL, sekitar pukul 22.00 wib merasa larut
malam. Gadis 17 tahun ini pun beranjak pergi turun ke lantai I menuju kamar,
diikuti oleh SL dari arah belakang. Pada kesempatan tersebut, pelaku
melancarkan aksinya, menodai siswi SMP kelas IX tersebut.

Pelaku yang masih ada
ikatan keluarga dengan korban tersebut, terancam hukuman pidana maksimal 15
tahun. Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi
berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara barang
bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar 
calana dalam warna pink milik korban, 
satu lembar celana panjang kain warna abu-abu milik korban, satu lembar
baju kaos warna putih lengan pendek milik korban dan satu lembar BH warna
cokelat. (log/adl/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru