32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Status 3 TKA PT MPP Terlibat Laka Kerja Tidak Terdaftar di Disnaker

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang galian pasir zirkon PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Raison.

Namun demikian, Raison mengaku pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, karena status TKA asal Cina tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Kapuas.

"Benar kejaidan tersebut terjadi. Dan kita mendapat informasi kejadian tersebut dari Camat Mentangai, Kabupaten Kapuas. Tetapi kita tidak bisa memberikan komentar begitu banyak, karena TKA tidak terdaftar di Kapuas," kata Raison, Kamis (15/7).

Dia mengatakan, sejauh ini jumlah TKA yang terdaftar di Kabupaten Kapuas hanya sebanyak 23 orang. Sementara yang terlibat laka kerja di PT MPP tidak terdata.

Baca Juga :  Perppu Resmi Diterbitkan, Pilkada Bergeser ke Desember 2020

"Tetapi untuk kewenangan pengawasan TKA ada pada Disnakertrans Provinsi. Kalau kita sebut ilegal juga belum mengetahui, tetapi laporan yang ada pada kami hanya 23 TKA yang terdaftar di Kapuas, tidak termasuk yang alami laka kerja," tegasnya.

Dia juga memastikan, perusahaan teraebut juga tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya kepada Disnakertrans Kabupaten Kapuas. "Segera kita akan ke lapangan bersama Disnakertrans Provinsi. Tadi sudah kooridnasi perihal kejadian ini," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang galian pasir zirkon PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Raison.

Namun demikian, Raison mengaku pihaknya tidak bisa berkomentar banyak, karena status TKA asal Cina tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Kapuas.

"Benar kejaidan tersebut terjadi. Dan kita mendapat informasi kejadian tersebut dari Camat Mentangai, Kabupaten Kapuas. Tetapi kita tidak bisa memberikan komentar begitu banyak, karena TKA tidak terdaftar di Kapuas," kata Raison, Kamis (15/7).

Dia mengatakan, sejauh ini jumlah TKA yang terdaftar di Kabupaten Kapuas hanya sebanyak 23 orang. Sementara yang terlibat laka kerja di PT MPP tidak terdata.

Baca Juga :  Perppu Resmi Diterbitkan, Pilkada Bergeser ke Desember 2020

"Tetapi untuk kewenangan pengawasan TKA ada pada Disnakertrans Provinsi. Kalau kita sebut ilegal juga belum mengetahui, tetapi laporan yang ada pada kami hanya 23 TKA yang terdaftar di Kapuas, tidak termasuk yang alami laka kerja," tegasnya.

Dia juga memastikan, perusahaan teraebut juga tidak pernah melaporkan tenaga kerjanya kepada Disnakertrans Kabupaten Kapuas. "Segera kita akan ke lapangan bersama Disnakertrans Provinsi. Tadi sudah kooridnasi perihal kejadian ini," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru