29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Soal Kasus Korupsi KONI Kotim, Bupati Mengaku Begini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi soal kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kotim yang menetapkan Ketua KONI Kotim Achyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko.

Halikinnor mengaku prihatin dan sedih terhadap permasalahan yang terjadi di KONI Kotim. Akan tetapi, dia tetap mengikuti sepenuhnya kepada prosedur dari proses hukum yang berjalan.

“Tapi ya ini juga bahan evaluasi ke depan supaya bagaimana penggunaan dana daerah itu, dana hibah ini agar lebih tepat. Supaya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga mengaku merasa sedih. Pasalnya, Achyar Umar yang merupakan salah satu anggotanya di partai merupakan calon anggota legislatif (caleg)terpilih DPRD Kotim di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Pesawat Ikuti Penurunan Frekuensi Penerbangan di Kalteng

Sementara, terkait dirinya disebut terlibat oleh tersangka Achyar Umar, Halikin menyebut meski bupati selaku penanggungjawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  akan tetapi terkait dana hibah, penyalurannnya melalui perangkat daerah.

“Hibah itu kan ada untuk rumah ibadah, ada untuk mesjid segala macam, banyak hibah. Tetapi kalau pertanggungjawaban administrasi adalah kepala dinasnya. Bupati bertanggungjawab secara keseluruhan sebagai kepala daerah,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dan ditahan pada, Kamis (20/6). Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Anggaran dana hibah KONI Kotim itu, mulai tahun anggaran 2021-2023 mencapai Rp30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tarawih Perdana, Jemaah Antusias Berbondong-bondong Penuhi Masjid di Palangkaraya

Pada saat Akhyar digiring petugas ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol, Akhyar sempat memanggil wartawan. Ia mengeluarkan kalimat “Hai wartawan. Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini,” teriaknya sambil kedua jari menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.

Akhyar menuding penyidik melindungi pihak lain. “Melindungi orang lain. Porprov mereka tidak mau (belum disidik,rde),” teriaknya dengan lantang.

Saat Akhyar masuk dan duduk di kursi mobil tahanan, dia melanjutkan orang yang dimaksud. “Bupati,” teriaknya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menanggapi soal kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kotim yang menetapkan Ketua KONI Kotim Achyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko.

Halikinnor mengaku prihatin dan sedih terhadap permasalahan yang terjadi di KONI Kotim. Akan tetapi, dia tetap mengikuti sepenuhnya kepada prosedur dari proses hukum yang berjalan.

“Tapi ya ini juga bahan evaluasi ke depan supaya bagaimana penggunaan dana daerah itu, dana hibah ini agar lebih tepat. Supaya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga mengaku merasa sedih. Pasalnya, Achyar Umar yang merupakan salah satu anggotanya di partai merupakan calon anggota legislatif (caleg)terpilih DPRD Kotim di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Pesawat Ikuti Penurunan Frekuensi Penerbangan di Kalteng

Sementara, terkait dirinya disebut terlibat oleh tersangka Achyar Umar, Halikin menyebut meski bupati selaku penanggungjawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  akan tetapi terkait dana hibah, penyalurannnya melalui perangkat daerah.

“Hibah itu kan ada untuk rumah ibadah, ada untuk mesjid segala macam, banyak hibah. Tetapi kalau pertanggungjawaban administrasi adalah kepala dinasnya. Bupati bertanggungjawab secara keseluruhan sebagai kepala daerah,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan Ketua dan Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka dan ditahan pada, Kamis (20/6). Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Anggaran dana hibah KONI Kotim itu, mulai tahun anggaran 2021-2023 mencapai Rp30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tarawih Perdana, Jemaah Antusias Berbondong-bondong Penuhi Masjid di Palangkaraya

Pada saat Akhyar digiring petugas ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol, Akhyar sempat memanggil wartawan. Ia mengeluarkan kalimat “Hai wartawan. Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini,” teriaknya sambil kedua jari menunjuk sebagai ekspresi kegeramannya.

Akhyar menuding penyidik melindungi pihak lain. “Melindungi orang lain. Porprov mereka tidak mau (belum disidik,rde),” teriaknya dengan lantang.

Saat Akhyar masuk dan duduk di kursi mobil tahanan, dia melanjutkan orang yang dimaksud. “Bupati,” teriaknya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru