31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Rumah Sakit Swasta di Kalteng “Ancam” Tolak Rawat Pasien Covid-19

PALANGKA RAYA – Banyaknya fitnah dan isu yang berkembang terkait kasus corona virus atau Covid-19, menjadi keprihatinan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
 Pasalnya, fitnah yang terus
dialamatkan kepada tenaga medis terkait Covid-19
itu, telah
menggangu
kinerja tenaga medis.

Seperti dikutip dari status Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalteng di media sosial, bahwa tenaga medis hampir putus asa terhadap
penanganan pasien Covid-19 dengan banyaknya fitnah yang dialamatkan.

“Membaca WA salah satu direktur RS Swasta di group, ‘kalau fitnah makin menjadi-jadi.  Kami RS Swasta tidak mau merawat pasien Covid-19
lagi’ Jika RS Swasta sampai menolak merawat Covid-19, maka daya tampung RS
Pemerintah akan semakin terbatas,” ucap Suyuti Samsul.

Baca Juga :  Selamat Datang di Bumi Tambun Bungai Wakapolda Kalteng

Sebagai penanggung jawab kesehatan wilayah, Kadinkes Kalteng terus
berupaya menyemangati tena
ga medis
dan pihak rumah sakit yang hampir ingin menolak merawat pasien Covid-19.
“Saya berusaha menyemangatinya. Bagi saya sepanjang mengikuti SOP yang
ada, keputusan mengisolasi pasien dijamin undang-undang,” ujarnya.

Suyuti menyadari, keluh kesah yang disampaikan oleh pihak rumah sakit swasta.  Karena
para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.  Pada dasarnya tidak dirancang menghadapi
perkara hukum.

“Tidak ada kepentingan tenaga kesehatan mengisolasi
orang, apalagi dalam jangka waktu yang sangat lama. Saya yakin kalau mereka
ditanya, mereka justru berharap semua orang selesai isolasi hari ini
juga,” kata Wakil Komandan Gugus Tugas Covid-19 Kalteng itu.

Baca Juga :  Yantenglie Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti R

Dia menegaskan, orang
yang diisolasi karena Covid-19 bukan untuk kepentingan tenaga kesehatan atau
rumah sakit. Namun, itu dilakukan untuk keselamatan orang banyak (masyarakat).

“Tentu saja tujuannya
agar penyakitnya tidak menulari orang lain. Bahkan di India, para provokator
yang mendorong orang menolak isolasi dituntut dengan hukuman percobaan
pembunuhan. Hukum formal di Indonesia juga memberikan ancaman bagi orang yang
menolak atau menghalangi karantina (isolasi). Itu diatur dalam UU Kekarantinaan
dan UU Wabah. Di
sana jelas ancaman
pidananya bagi yang menolak atau menghalangi karantina jika diperintahkan oleh
otoritas yang berwenang,” tandasnya. 

PALANGKA RAYA – Banyaknya fitnah dan isu yang berkembang terkait kasus corona virus atau Covid-19, menjadi keprihatinan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
 Pasalnya, fitnah yang terus
dialamatkan kepada tenaga medis terkait Covid-19
itu, telah
menggangu
kinerja tenaga medis.

Seperti dikutip dari status Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Kalteng di media sosial, bahwa tenaga medis hampir putus asa terhadap
penanganan pasien Covid-19 dengan banyaknya fitnah yang dialamatkan.

“Membaca WA salah satu direktur RS Swasta di group, ‘kalau fitnah makin menjadi-jadi.  Kami RS Swasta tidak mau merawat pasien Covid-19
lagi’ Jika RS Swasta sampai menolak merawat Covid-19, maka daya tampung RS
Pemerintah akan semakin terbatas,” ucap Suyuti Samsul.

Baca Juga :  Selamat Datang di Bumi Tambun Bungai Wakapolda Kalteng

Sebagai penanggung jawab kesehatan wilayah, Kadinkes Kalteng terus
berupaya menyemangati tena
ga medis
dan pihak rumah sakit yang hampir ingin menolak merawat pasien Covid-19.
“Saya berusaha menyemangatinya. Bagi saya sepanjang mengikuti SOP yang
ada, keputusan mengisolasi pasien dijamin undang-undang,” ujarnya.

Suyuti menyadari, keluh kesah yang disampaikan oleh pihak rumah sakit swasta.  Karena
para dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.  Pada dasarnya tidak dirancang menghadapi
perkara hukum.

“Tidak ada kepentingan tenaga kesehatan mengisolasi
orang, apalagi dalam jangka waktu yang sangat lama. Saya yakin kalau mereka
ditanya, mereka justru berharap semua orang selesai isolasi hari ini
juga,” kata Wakil Komandan Gugus Tugas Covid-19 Kalteng itu.

Baca Juga :  Yantenglie Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti R

Dia menegaskan, orang
yang diisolasi karena Covid-19 bukan untuk kepentingan tenaga kesehatan atau
rumah sakit. Namun, itu dilakukan untuk keselamatan orang banyak (masyarakat).

“Tentu saja tujuannya
agar penyakitnya tidak menulari orang lain. Bahkan di India, para provokator
yang mendorong orang menolak isolasi dituntut dengan hukuman percobaan
pembunuhan. Hukum formal di Indonesia juga memberikan ancaman bagi orang yang
menolak atau menghalangi karantina (isolasi). Itu diatur dalam UU Kekarantinaan
dan UU Wabah. Di
sana jelas ancaman
pidananya bagi yang menolak atau menghalangi karantina jika diperintahkan oleh
otoritas yang berwenang,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru