26.1 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

BPOM Palangka Raya Belum Temukan Produk Pangan Kedaluwarsa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – UPT Balai Besar POM Palangka Raya
secara intensif melakukan pengawasan makanan pada saat menjelang Ramadan 2021.
Kegiatan ini sudah mulai dilakukan seminggu sebelum memasuki bulan Ramadan.

Hal ini dilakukan dalam rangka
memantau makanan kemasan yang tidak layak dikonsumsi di antara meliputi makanan
tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak, yang selanjutnya produk kategori
tersebut akan ditarik atau dimusnahkan oleh pemilik barang.

Koordinator Pemeriksaan UPT BB POM
Palangka Raya Siti Dahliah Noer kepada prokalteng.co
mengatakan, program intensifikasi pengawasan pangan saat Ramadan, menjelang
Idulfitri adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun

“Ini kami lakukan sebagai
langkah agar peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa maupun tidak
memiliki izin edar, bisa kita amankan dan ditarik dari toko atau pasar, agar
tidak lagi diperjualbelikan oleh pedagang,” kata Siti Dahliah yang
didampingi Koordinator Informasi dan Komunikasi BB POM Palangka Raya, Wiwik
Wiranti, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :  2019, Empat UPTD di Bawah Dinsos Dialokasikan Anggaran Kurang Lebih Rp

Namun pemantauan sejauh ini, sebut
Siti Dahliah, pihaknya masih belum menemukan adanya peredaran makanan dan
minuman yang tidak layak konsumsi di pasaran. “Hal ini membuktikan di
beberapa toko atau pasar sudah menyadari, kalau menjual produk yang kedaluwarsa
tidak diperbolehkan, dan bisa dilihat kalau sudah masa kedaluwarsa habis mereka
sadar sendiri untuk menarik produk tersebut,”ucapnya.

Koordinator Infokom Wiwik Wiranti
menambahkan, pihaknya menilai masyarakat sebagai konsumen saat ini juga semakin
cerdas memilih produk pangan.

Selain itu, untuk menghindari
konsumsi bahan pangan tidak layak, dia mengimbau agar konsumen dapat menerapkan
Cek-KLIK, yaitu : cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. “Dengan
menerapkan Cek-KLIK, konsumen akan terhindar dari produk pangan mengandung
bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar maupun kadaluwarsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Terjang Siswi SMK. Paha Terluka, Plafon Bolong

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – UPT Balai Besar POM Palangka Raya
secara intensif melakukan pengawasan makanan pada saat menjelang Ramadan 2021.
Kegiatan ini sudah mulai dilakukan seminggu sebelum memasuki bulan Ramadan.

Hal ini dilakukan dalam rangka
memantau makanan kemasan yang tidak layak dikonsumsi di antara meliputi makanan
tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak, yang selanjutnya produk kategori
tersebut akan ditarik atau dimusnahkan oleh pemilik barang.

Koordinator Pemeriksaan UPT BB POM
Palangka Raya Siti Dahliah Noer kepada prokalteng.co
mengatakan, program intensifikasi pengawasan pangan saat Ramadan, menjelang
Idulfitri adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun

“Ini kami lakukan sebagai
langkah agar peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa maupun tidak
memiliki izin edar, bisa kita amankan dan ditarik dari toko atau pasar, agar
tidak lagi diperjualbelikan oleh pedagang,” kata Siti Dahliah yang
didampingi Koordinator Informasi dan Komunikasi BB POM Palangka Raya, Wiwik
Wiranti, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga :  2019, Empat UPTD di Bawah Dinsos Dialokasikan Anggaran Kurang Lebih Rp

Namun pemantauan sejauh ini, sebut
Siti Dahliah, pihaknya masih belum menemukan adanya peredaran makanan dan
minuman yang tidak layak konsumsi di pasaran. “Hal ini membuktikan di
beberapa toko atau pasar sudah menyadari, kalau menjual produk yang kedaluwarsa
tidak diperbolehkan, dan bisa dilihat kalau sudah masa kedaluwarsa habis mereka
sadar sendiri untuk menarik produk tersebut,”ucapnya.

Koordinator Infokom Wiwik Wiranti
menambahkan, pihaknya menilai masyarakat sebagai konsumen saat ini juga semakin
cerdas memilih produk pangan.

Selain itu, untuk menghindari
konsumsi bahan pangan tidak layak, dia mengimbau agar konsumen dapat menerapkan
Cek-KLIK, yaitu : cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa. “Dengan
menerapkan Cek-KLIK, konsumen akan terhindar dari produk pangan mengandung
bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar maupun kadaluwarsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Terjang Siswi SMK. Paha Terluka, Plafon Bolong

Terpopuler

Artikel Terbaru