30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kubu AY Ancam Polisikan Tiga Saksi, Dianggap Memberi Keterangan Palsu

PALANGKA RAYA-Perkara dugaan
korupsi kas daerah Katingan yang menyeret Ahmad Yantenglie (AY) memasuki babak
akhir. Hari ini (9/7), terdakwa yang merupakan mantan bupati Katingan ini akan
menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Meski demikian,
“nyanyian” terdakwa Tekli dalam persidangan membuat Yantenglie masih
terbelenggu.

Dalam persidangan
tersebut, terdakwa Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) membeberkan
adanya dugaan keterlibatan korporasi sektor pertambangan batu bara. Fakta baru
yang terungkap dalam persidangan itu terus dikejar pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Katingan.

Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejari Katingan Tommy Aprianto mengatakan, apabia terbukti ada
keterlibatan korporasi daalam aliran dana sebesar Rp100 miliar kepada salah
satu pihak yang diduga memiliki perusahaan batu bara di Kabupaten Katingan, maka
terdakwa Yantenglie bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Kemungkinan
lainnya, bisa saja menjadi tersangka apabila terbukti terlibat.

“Kalau nantinya
terbukti ada korporasi, Pak Yantenglie harus memberikan keterangan sebagai
saksi. Itu yang pertama. Jika ada keterlibatan dirinya, maka ada kemungkinan
menjadi tersangka,” jelas Tommy, Senin (8/7).

Pada prinsipnya, lanjut
Tommy, semuanya ini merujuk pada Rp100 miliar itu. “Setelah itu baru dilihat
alirannya ke mana saja,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut,
kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristianto mengatakan, hingga saat ini
pihaknya belum mengetahui adanya indikasi korporasi tersebut. Terkait dengan
aliran dana, Antonius menjelaskan, hal itu sudah menjadi tanggung jawab BTN Cabang
Pondong Pinang dan BUD, tapi bukan kliennya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Baik, Kalteng Memenuhi Syarat Ibu Kota

“Kalau uang tersebut
sudah ada di bank, tanggung jawabnya ada pada pihak bank, BUD, dan Teguh
Handoko. Bukan pada Pak Yantenglie,” jelas Antonius, kemarin.

Pihaknya, kata
Antonius, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Kalau
memang ada langkah hukum lain, lanjutnya, akan dipertimbangkan kembali bersama
kliennya.  

Dalam kesempatan yang
sama, Antonius juga mengakui bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah
dilakukan penyidik polda dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa kliennya.

“Kami sangat
menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh teman-teman polda dan
kejaksaan dalam kasus ini,” ucapnya sembari menyebut bahwa dua institusi
tersebut merupakan mitra.

Terkait permintaan
untuk melayangkan laporan, pihaknya akan membuat laporan terhadap tiga orang
yang dinilai memberikan keterangan palsu selama proses persidangan belakangan
ini.

“Justru yang akan
kami laporkan itu Tekli, Teguh Handoko, dan Munyin. Ketiganya ini sudah
melanggar sumpah sebagai saksi, yakni memberikan keterangan yang tidak
didasarkan alat bukti yang mencukupi. Masa memberi keterangan di persidangan
pakai katanya. Ini fakta persidangan,” terangnya.

Selain Antonius, Halim
Suriansyah pun meminta agar Polda Kalteng menjelaskan tentang status dan
progres dalam proses hukum terhadap Teguh Handoko. Selain itu, juga mengenai keberadaan
Herianto Chandra yang saat ini masih membingungkan dan menjadi tanda tanya
publik.

“Yang kami minta
itu agar pihak polda bisa menjelaskan progres penyelesaian terhadap Teguh
Handoko dan juga Herianto Chandra, ” tegasnya.

Baca Juga :  Penetapan Zona Merah Pulang Pisau Sesuai Prosedur Kesehatan

Sebelumnya, Kapolda
Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol
Hendra Rochmawan mempersilakan pihak Yantenglie untuk membuat pengaduan.
“Jika mau melaporkan kembali, kami persilakan untuk membuat laporan, baik
kepada pihak kepolisian maupun jaksa,” ungkap Hendra Rochmawan saat
dibincangi Kalteng Pos, Minggu (7/7).

Hendra berharap agar
kubu Yantenglie tak hanya berkoar tanpa adanya laporan. Apabila memang memiliki
bukti, kata dia, silakan membuat laporan. “Karena pihak kepolisian tidak
bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang
cukup atau fakta-fakta hukum lainnya yang dapat menjerat seseorang,”
terangnya lagi.

Jika belum puas dengan
proses hukum yang berjalan selama ini, ungkap Hendra, pihaknya mempersilakan
kubu Yantenglie menyampaikan laporan, baik dengan adanya keterlibatan pihak
lain maupun dengan bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai
malah akan menjerat dia (Yantenglie, red) dan memperberat hukuman yang harus
dijalani nanti, karena adanya dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan
lain-lain,” terang mantan Kapolres Palangka Raya ini.

Diyakini Hendra bahwa
proses yang dijalani Polda Kalteng sudah benar sejak tahap penyelidikan dan
penyidikan.

“Jika dia (Yantenglie) tidak puas dengan
penyelidikan polisi, karena masih ada beberapa oknum yang belum jadi tersangka,
silakan disampaikan. Proses yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum dan
aturan,” pungkasnya.  (old/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Perkara dugaan
korupsi kas daerah Katingan yang menyeret Ahmad Yantenglie (AY) memasuki babak
akhir. Hari ini (9/7), terdakwa yang merupakan mantan bupati Katingan ini akan
menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Meski demikian,
“nyanyian” terdakwa Tekli dalam persidangan membuat Yantenglie masih
terbelenggu.

Dalam persidangan
tersebut, terdakwa Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) membeberkan
adanya dugaan keterlibatan korporasi sektor pertambangan batu bara. Fakta baru
yang terungkap dalam persidangan itu terus dikejar pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Katingan.

Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejari Katingan Tommy Aprianto mengatakan, apabia terbukti ada
keterlibatan korporasi daalam aliran dana sebesar Rp100 miliar kepada salah
satu pihak yang diduga memiliki perusahaan batu bara di Kabupaten Katingan, maka
terdakwa Yantenglie bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Kemungkinan
lainnya, bisa saja menjadi tersangka apabila terbukti terlibat.

“Kalau nantinya
terbukti ada korporasi, Pak Yantenglie harus memberikan keterangan sebagai
saksi. Itu yang pertama. Jika ada keterlibatan dirinya, maka ada kemungkinan
menjadi tersangka,” jelas Tommy, Senin (8/7).

Pada prinsipnya, lanjut
Tommy, semuanya ini merujuk pada Rp100 miliar itu. “Setelah itu baru dilihat
alirannya ke mana saja,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut,
kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristianto mengatakan, hingga saat ini
pihaknya belum mengetahui adanya indikasi korporasi tersebut. Terkait dengan
aliran dana, Antonius menjelaskan, hal itu sudah menjadi tanggung jawab BTN Cabang
Pondong Pinang dan BUD, tapi bukan kliennya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Baik, Kalteng Memenuhi Syarat Ibu Kota

“Kalau uang tersebut
sudah ada di bank, tanggung jawabnya ada pada pihak bank, BUD, dan Teguh
Handoko. Bukan pada Pak Yantenglie,” jelas Antonius, kemarin.

Pihaknya, kata
Antonius, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Kalau
memang ada langkah hukum lain, lanjutnya, akan dipertimbangkan kembali bersama
kliennya.  

Dalam kesempatan yang
sama, Antonius juga mengakui bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah
dilakukan penyidik polda dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa kliennya.

“Kami sangat
menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh teman-teman polda dan
kejaksaan dalam kasus ini,” ucapnya sembari menyebut bahwa dua institusi
tersebut merupakan mitra.

Terkait permintaan
untuk melayangkan laporan, pihaknya akan membuat laporan terhadap tiga orang
yang dinilai memberikan keterangan palsu selama proses persidangan belakangan
ini.

“Justru yang akan
kami laporkan itu Tekli, Teguh Handoko, dan Munyin. Ketiganya ini sudah
melanggar sumpah sebagai saksi, yakni memberikan keterangan yang tidak
didasarkan alat bukti yang mencukupi. Masa memberi keterangan di persidangan
pakai katanya. Ini fakta persidangan,” terangnya.

Selain Antonius, Halim
Suriansyah pun meminta agar Polda Kalteng menjelaskan tentang status dan
progres dalam proses hukum terhadap Teguh Handoko. Selain itu, juga mengenai keberadaan
Herianto Chandra yang saat ini masih membingungkan dan menjadi tanda tanya
publik.

“Yang kami minta
itu agar pihak polda bisa menjelaskan progres penyelesaian terhadap Teguh
Handoko dan juga Herianto Chandra, ” tegasnya.

Baca Juga :  Penetapan Zona Merah Pulang Pisau Sesuai Prosedur Kesehatan

Sebelumnya, Kapolda
Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol
Hendra Rochmawan mempersilakan pihak Yantenglie untuk membuat pengaduan.
“Jika mau melaporkan kembali, kami persilakan untuk membuat laporan, baik
kepada pihak kepolisian maupun jaksa,” ungkap Hendra Rochmawan saat
dibincangi Kalteng Pos, Minggu (7/7).

Hendra berharap agar
kubu Yantenglie tak hanya berkoar tanpa adanya laporan. Apabila memang memiliki
bukti, kata dia, silakan membuat laporan. “Karena pihak kepolisian tidak
bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang
cukup atau fakta-fakta hukum lainnya yang dapat menjerat seseorang,”
terangnya lagi.

Jika belum puas dengan
proses hukum yang berjalan selama ini, ungkap Hendra, pihaknya mempersilakan
kubu Yantenglie menyampaikan laporan, baik dengan adanya keterlibatan pihak
lain maupun dengan bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai
malah akan menjerat dia (Yantenglie, red) dan memperberat hukuman yang harus
dijalani nanti, karena adanya dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan
lain-lain,” terang mantan Kapolres Palangka Raya ini.

Diyakini Hendra bahwa
proses yang dijalani Polda Kalteng sudah benar sejak tahap penyelidikan dan
penyidikan.

“Jika dia (Yantenglie) tidak puas dengan
penyelidikan polisi, karena masih ada beberapa oknum yang belum jadi tersangka,
silakan disampaikan. Proses yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum dan
aturan,” pungkasnya.  (old/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru