PALANGKA RAYA – Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, akhirnya mendapat persetujuan Menteri
Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu tertuang dalam
Keputusan Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/294/2020 tertanggal 7 Mei 2020 tentang penetapan
pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi
Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease 2019
(Covid-19).
Disetujuinya permohonan PSBB oleh
Menkes tersebut dibenarkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Iya disetujui,†kata Fairid
kepada kaltengpos.co, Kamis (7/5/2020) malam.
Namun demikian, lanjut dia, tidak
serta merta PSBB tersebut akan langsung diterapkan.
“Sebelum diterapkan, kita akan
lakukan sosialisasi terlebih dulu. Dan untuk itu, akan disusun peratuwan wali
kota (Perwali)-nya dulu,†jelas Fairid.
Terpisah, Ketua Harian Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani
menjelaskan, setelah terbitnya SK persetujuan dari Menkes tersebut, pihaknya
akan melakukan segera melakukan persiapan-persiapan terkait penerapan PSBB.
“Yang pasti, tujuan penerapan
PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka
Raya. Nantinya, pelaksanaannya pun akan terus dievaluasi secara berkala,†kata
Emi, Kamis malam.