PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020,
tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Perppu penundaan Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani Presiden
Jokowi pada Senin (4/5).
“Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada
yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020,†kata pelaksana
tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Bahtiar menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini khususnya Kemendagri,
Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan
penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal ini menyikapi mewabahnya virus
korona atau Covid-19 di Indonesia.
“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A,
disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19,†ujar
Bahtiar.
Bahtiar menuturkan, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas,
maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan KPU,
DPR dan Pemerintah.
“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun
2020,†tukasnya.