25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

22 Haji Tanpa Visa Resmi Asal Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

PROKALTENG.CO-Nasib apes harus dialami 22 orang dari 24 WNI peserta rombongan haji tanpa menggunakan visa resmi yang ditangkap kepolisian Arab Saudi di Madinah.

Meski diputuskan bebas dari hukuman, mereka tetap dikenakan sanksi berupa deportasi serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kabar terbaru, setelah sempat ditahan oleh polisi setempat, ke-22 anggota rombongan ditempatkan di Kantor Imigrasi di Madinah. Sebelum dipulangkan ke tanah air pada Sabtu (1/6).

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, dari hasil komunikasi pihaknya dengan aparat keamanan Arab Saudi, sudah diputuskan bahwa ke-22 WNI itu bebas.

Namun, mereka harus dipindah ke kantor imigrasi, sebelum dibawa ke Bandara Madinah untuk kemudian pulang ke tanah air.

”Sebenarnya kami dua kali melobi agar mereka dibebaskan dari tahanan. Namun, otoritas setempat menolak,” katanya.

Dia menjelaskan, diputuskan ke-22 orang anggota rombongan ini bebas dari semua tuntutan. Sehingga mereka boleh pulang.

Baca Juga :  Sempat Diragukan, Venezia Umumkan Lepas Jay Idzes untuk Gabung Timnas Indonesia

Hanya saja, mereka terkena banned berupa tak boleh masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Alasannya, mereka belum masuk ke Makkah dan dianggap sebagai korban.

Sementara itu, dua pimpinan rombongan tersebut, yakni MH dan JJ, masih menjalani proses pemeriksaan belum menjalani sidang. ”Untuk hukumannya apa, kita tunggu putusan dari pengadilan nanti,” katanya.

Namun, jika mengacu aturan yang diberlakukan Arab Saudi, kedua coordinator rombongan itu berpotensi terkena vonis berupa penjara selama enam bulan dan/atau denda hingga 50 ribu riyal (lebih dari Rp 200 juta).

Yusron berharap, insiden ini menjadi pembelajaran agar warga Indonesia untuk memilih berhaji via jalur resmi. Memakai visa haji. Bukan visa umrah, visa ziarah, atau visa lain.

Seperti diketahui, pada Rabu (28/5) petang, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan berisi 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Baca Juga :  Literasi Haji Lintas Zaman

Awalnya, setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dipimpin dua koordinator itu, tengah berada di Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah, sebelum bergerak ke Makkah.

Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini didatangi masyarikh (panitia lokal ibadah haji) dan polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji.

Namun, polisi Arab tidak percaya. Akhirnya, pimpinan rombongan diinterogasi. Keduanya diputuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi dari para jamaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah.

Mereka memilih ikut serta. Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun sempat ikut ditahan.
Bahkan, ke-24 anggota rombongan itu sempat diborgol kakinya saat dibawa ke tahanan kantor polisi di Madinah. (jpc)

 

 

PROKALTENG.CO-Nasib apes harus dialami 22 orang dari 24 WNI peserta rombongan haji tanpa menggunakan visa resmi yang ditangkap kepolisian Arab Saudi di Madinah.

Meski diputuskan bebas dari hukuman, mereka tetap dikenakan sanksi berupa deportasi serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Kabar terbaru, setelah sempat ditahan oleh polisi setempat, ke-22 anggota rombongan ditempatkan di Kantor Imigrasi di Madinah. Sebelum dipulangkan ke tanah air pada Sabtu (1/6).

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, dari hasil komunikasi pihaknya dengan aparat keamanan Arab Saudi, sudah diputuskan bahwa ke-22 WNI itu bebas.

Namun, mereka harus dipindah ke kantor imigrasi, sebelum dibawa ke Bandara Madinah untuk kemudian pulang ke tanah air.

”Sebenarnya kami dua kali melobi agar mereka dibebaskan dari tahanan. Namun, otoritas setempat menolak,” katanya.

Dia menjelaskan, diputuskan ke-22 orang anggota rombongan ini bebas dari semua tuntutan. Sehingga mereka boleh pulang.

Baca Juga :  Sempat Diragukan, Venezia Umumkan Lepas Jay Idzes untuk Gabung Timnas Indonesia

Hanya saja, mereka terkena banned berupa tak boleh masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Alasannya, mereka belum masuk ke Makkah dan dianggap sebagai korban.

Sementara itu, dua pimpinan rombongan tersebut, yakni MH dan JJ, masih menjalani proses pemeriksaan belum menjalani sidang. ”Untuk hukumannya apa, kita tunggu putusan dari pengadilan nanti,” katanya.

Namun, jika mengacu aturan yang diberlakukan Arab Saudi, kedua coordinator rombongan itu berpotensi terkena vonis berupa penjara selama enam bulan dan/atau denda hingga 50 ribu riyal (lebih dari Rp 200 juta).

Yusron berharap, insiden ini menjadi pembelajaran agar warga Indonesia untuk memilih berhaji via jalur resmi. Memakai visa haji. Bukan visa umrah, visa ziarah, atau visa lain.

Seperti diketahui, pada Rabu (28/5) petang, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan berisi 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Baca Juga :  Literasi Haji Lintas Zaman

Awalnya, setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dipimpin dua koordinator itu, tengah berada di Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah, sebelum bergerak ke Makkah.

Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini didatangi masyarikh (panitia lokal ibadah haji) dan polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji.

Namun, polisi Arab tidak percaya. Akhirnya, pimpinan rombongan diinterogasi. Keduanya diputuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi dari para jamaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak protes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tak bersalah.

Mereka memilih ikut serta. Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun sempat ikut ditahan.
Bahkan, ke-24 anggota rombongan itu sempat diborgol kakinya saat dibawa ke tahanan kantor polisi di Madinah. (jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru