Site icon Prokalteng

WARNING! Muncul Klaster Tarawih dan Bukber

warning-muncul-klaster-tarawih-dan-bukber

Sebanyak sepuluh orang warga Indonesia
terdeteksi mengidap vaksin Covid-19 varian baru. ”Varian baru sudah ada yang
transmisi lokal,” ujar Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kemarin. Transmisi lokal terjadi di Sumatera
Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.

Nadia menjelaskan, mobilitas yang tinggi
berisiko menularkan Covid-19 lebih besar. Dia mencontohkan India yang saat ini
18 juta kasus Covid-19 dengan 200.000 ribu kasus terkonfirmasi dan kematian terjadi
setiap empat menit.

Di Indonesia, angka kenaikan kasus bisa
terlihat. Yang biasanya sekitar 5.000 kasus konfirmasi, pada 29 April lalu
jumlahnya mencapai 5.833 kasus. ”Ini jadi alarm kita,” tuturnya. Sejak awal
Februari hingga Maret, grafik kasus sudah turun. Namun, awal April ada
pertambahan kasus yang terjadi hingga akhir bulan lalu.

Yang menjadi catatan adalah peningkatan angka
kematian sebanyak 20 persen. Begitu juga rawat inap di rumah sakit.
Peningkatannya 1,28 persen. Itu hanya selama tujuh hari terakhir. ”Jumlah
spesimen padahal hanya 12,25 persen,” ungkapnya.

Kemenkes juga telah mengidentifikasi berbagai
klaster yang memicu lonjakan kasus. Nadia menyebutkan lima klaster, yakni
perkantoran, buka bersama (bukber), tarawih di Banyumas, mudik di Pati, dan
takziah di Semarang. ”Ini kelalaian kita dalam melaksanakan protokol kesehatan
(prokes),” ujarnya.

Di Banyumas ada 51 orang yang terkena Covid-19
setelah Tarawih. Sebanyak 51 orang itu salat di dua masjid berbeda. ”Terpapar
setelah ada satu jamaah yang positif, tapi tetap berangkat Tarawih,” imbuhnya.
Nadia juga mengomentari adanya penularan saat buka bersama. Penularan Covid-19
bisa terjadi saat membuka masker pada saat makan dan berbicara.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas merespons munculnya dua klaster Covid-19 dari kegiatan salat Tarawih di
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Menurut dia, klaster tersebut bisa jadi dipicu
ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan prokes. ”Kasus di Banyumas ini
menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah
menjalankan prokes,” tuturnya kemarin.

Yaqut juga meminta kepala kanwil Kemenag
provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, sampai penyuluh di kantor
urusan agama (KUA) intensif melakukan sosialisasi dan edukasi panduan ibadah
Ramadan serta Idul Fitri di tengah pandemi. Dia mencontohkan, di panduan
tersebut, antara lain, pengurus masjid atau musala dapat melaksanakan kegiatan
ibadah Ramadan di tengah pandemi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ibadah
Ramadan ini meliputi salat lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus
Alquran, serta malam iktikaf. ”Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan prokes
secara ketat,” ucapnya.

Ketentuan lainnya adalah
kegiatan pengajian atau ceramah Ramadan dan kuliah subuh paling lama
dilaksanakan selama 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala
juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kapasitas, yaitu 50 persen
dari kapasitas normalnya.

Exit mobile version