Modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) semakin marak dengan memanfaatkan teknologi fake BTSTeknik ini memungkinkan pelaku mengirimkan SMS palsu seolah berasal dari lembaga resmi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengambil langkah tegas untuk menangani penyalahgunaan frekuensi radio ini.Â
Modus penipuan melalui media sosial (medsos) semakin marak di Kabupaten Gunung Mas. Pelaku memanfaatkan platform seperti WhatsApp (WA), Facebook, dan SMS untuk mengelabui masyarakat.
Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp.
Penipuan yang mengatasnamakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Aritonang, sedang marak beredar dengan menggunakan nomor telepon 081244788339.