Para investor yang ingin menanam modalnya atau ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Barsel, diminta untuk selalu mentaati setiap aturan ditetapkan, dalam hal ini kewajibannya dalam membayar pajak.
Pemerintah Kota Palangkaraya melalui BPPRD Kota Palangkaraya terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya di sektor pajak dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota. Dengan mendorong setiap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, yaitu tentang ketentuan rumah makan atau restoran yang dapat membayar pajak. Mereka adalah rumah makan atau restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 6 juta ke atas.