28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pelaku Usaha Diminta Daftarkan Diri Wajib Pajak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui BPPRD Kota Palangkaraya terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya di sektor pajak dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota. Dengan mendorong setiap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, yaitu tentang ketentuan rumah makan atau restoran yang dapat membayar pajak. Mereka adalah rumah makan atau restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 6 juta ke atas.

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emy Abriyani menjelaskan bahwa fungsi dari pembayaran pajak ini, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Palangkaraya.  Untuk itu, ia mengimbau agar para pelaku usaha yang belum menjadi bagian dari wajib pajak untuk segera bergabung dan berpartisipasi.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Belum Ditemukan

“Sebenarnya kalau bicara penghasilan, kalau kita makan di rumah makan atau restoran, biasanya ada kenaikan menjadi 10% dan itu yang kita bayar sebagai konsumen sebenarnya ya. Sedangkan untuk yang sudah bisa membayar wajib pajak, kalau penghasilannya minimal Rp 6 juta ke atas dalam sebulan, itu yang sudah bisa bayar wajib pajaknya,” ujar Emy, Kamis (14/12) kemarin.

Dia pun mengatakan bahwa ada beberapa pemilik usaha yang meskipun berpenghasilan kurang dari Rp 6 juta. Namun telah berinisiatif untuk membayar pajak. Pajak tersebut menurutnya adalah sedekah yang mungkin terkesan dipaksakan. Namun ini adalah sebuah langkah bagaimana sebagai warga Kota Palangkaraya berperan dalam membangun kemajuan Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Sedang, Peserta Didik Kembali Belajar di Sekolah

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kota Palangkaraya untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Karena pajak ini sendiri sangat berguna untuk pembangunan di Kota Palangkaraya. Dimohon partisipasi dan kesadarannya untuk menjadi wajib pajak bagi yang belum menjadi bagian dari wajib pajak,”ujarnya.(ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya melalui BPPRD Kota Palangkaraya terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya di sektor pajak dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota. Dengan mendorong setiap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, yaitu tentang ketentuan rumah makan atau restoran yang dapat membayar pajak. Mereka adalah rumah makan atau restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 6 juta ke atas.

Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emy Abriyani menjelaskan bahwa fungsi dari pembayaran pajak ini, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Palangkaraya.  Untuk itu, ia mengimbau agar para pelaku usaha yang belum menjadi bagian dari wajib pajak untuk segera bergabung dan berpartisipasi.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Belum Ditemukan

“Sebenarnya kalau bicara penghasilan, kalau kita makan di rumah makan atau restoran, biasanya ada kenaikan menjadi 10% dan itu yang kita bayar sebagai konsumen sebenarnya ya. Sedangkan untuk yang sudah bisa membayar wajib pajak, kalau penghasilannya minimal Rp 6 juta ke atas dalam sebulan, itu yang sudah bisa bayar wajib pajaknya,” ujar Emy, Kamis (14/12) kemarin.

Dia pun mengatakan bahwa ada beberapa pemilik usaha yang meskipun berpenghasilan kurang dari Rp 6 juta. Namun telah berinisiatif untuk membayar pajak. Pajak tersebut menurutnya adalah sedekah yang mungkin terkesan dipaksakan. Namun ini adalah sebuah langkah bagaimana sebagai warga Kota Palangkaraya berperan dalam membangun kemajuan Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Kualitas Udara Sedang, Peserta Didik Kembali Belajar di Sekolah

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan usahanya di Kota Palangkaraya untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Karena pajak ini sendiri sangat berguna untuk pembangunan di Kota Palangkaraya. Dimohon partisipasi dan kesadarannya untuk menjadi wajib pajak bagi yang belum menjadi bagian dari wajib pajak,”ujarnya.(ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru