Terlapor kasus dugaan video syur, Lisa Mariana membenarkan pemeran dalam video dewasa yang tersebar luas di media sosial itu adalah dirinya dengan pria bertato.
Baru-baru ini, jagat dunia maya dihebohkan oleh beredarnya video syur yang diduga sebagai seleb Tiktok, Zqya. Video syur dengan durasi beragam mulai dari 9 detik hingga 4 menit itu menjadi buruan netizen karena telah tersebar di berbagai media sosial seperti Telegram dan X.
Media sosial tengah dihebohkan oleh beredarnya video syur yang diduga mirip dengan Lydia Onic, seorang gamer dan selebgram asal Samarinda.
Video berdurasi 12 menit 13 detik ini menjadi perbincangan panas di platform X (dulu dikenal sebagai Twitter), memicu rasa penasaran warganet yang berburu tautan lengkapnya.
Seburuk-buruknya niat dan perbuatan, akhirnya mendapatkan balasan setimpal. Itu pula yang dialami para pelaku dan perekam video syur ibu dan anak kandung di Kuningan, Jabar. Tiga tersangka yakni ibu alias pemeran perempuan S (36) anaknya R (20) dan perempuan perekam video syur KS (26) kini telah mendekam di penjara.
Video mesum antara oknum guru dan siswi di Gorontalo terus menjadi perbincangan hangat di publik. Terlebih baru-baru ini diduga akun Facebook milik korban PPT, 16, membuat pengakuan akan hubungannya dengan sang guru, DH, 57.
Video viral yang melibatkan seorang guru dan siswi di Gorontalo terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya beredar rekaman berdurasi 5 menit, kini muncul versi baru dengan durasi 7 menit 34 detik. Versi ini makin ramai dicari netizen di berbagai platform media sosial.
Jagat media sosial dihebohkan dengan video syur oknum guru dan sisi di Kabupaten Gorontalo. Dalam video yang beredar yang memperlihatkan oknum guru-murid tersebut tentunya menjadi perhatian warga netizen.
TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Bayu Firlan, penyebar video syur Rebecca Klopper yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengenal korban. Terdakwa menyebarkan video syur untuk tujuan mencari keuntungan ekonomi. Dari hasil penjualan video Rebecca Klopper, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17 juta.