Seorang terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan antardaerah, Ahmad Hari Bin Bahri (Alm), dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H.M Khemal Nasery, memberikan apresiasi kepada kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palangka Raya periode 2020–2025
Perusahaan raksasa di industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Rabu (23/10).