Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pekerja dan buruh di Indonesia yang telah meme
Kabar gembira bagi yang sudah cair BSU 2025nya. Tak Usah berkecil hati bagi yang belum cair. Karena BSU tahap 2 segera meluncur. Ciri-ciri BSU 2025 Sudah Cair
Kabar baik datang untuk pekerja yang masuk dalam kategori penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pasalnya, dana sebesar Rp600 yang merupakan BSU periode Juni-Juli 2025 telah cair.
Saat ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan subsidi upah di tahun 2025 ini. Penyalurannya sendiri pun di lakukan oleh Bank Himbara sejak 5 Juni 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini memasuki tahap penting untuk merealisasikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp600.000 per pekerja.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan Juni 2025 ini sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 guru di tanah air akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan, berlaku pada Juni-Juli 2025.
Pemerintah terus mengupayakan berbagai langkah strategis guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya menjelang kuartal II tahun 2025.
Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan jatuh pada Rabu (11/12). Selain mengetok sesuai jadwal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk menetapkan besaran yang sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yakni 6,5 persen.
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.