Pemerintah memastikan akan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu yang paling mendesak adalah soal pengupahan yang harus diputuskan pada November ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov)Â Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dengan kisaran 2,53 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023 atau selisih kenaikan sekitar Rp 80.600.00.