Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan jatuh pada Rabu (11/12). Selain mengetok sesuai jadwal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk menetapkan besaran yang sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yakni 6,5 persen.
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Presiden Prabowo Subianto hari ini, Jumat (29/11), mengumumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen. Untuk mempercepat itu, Menteri Ketenagakerjaan menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan terbit pada Rabu pekan depan.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum 2025. Prabowo menyebutkan untuk kenaikan UMP di tahun 2025 ini sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekitar 3,6 persen.
Pemerintah memastikan akan menindak-lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satu yang paling mendesak adalah soal pengupahan yang harus diputuskan pada November ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov)Â Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.261.616,00 dengan kisaran 2,53 persen lebih tinggi dibanding tahun 2023 atau selisih kenaikan sekitar Rp 80.600.00.